Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
22 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
15 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
15 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
15 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
20 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Riau
Pemilukada Kota Pekanbaru 2017

Hasil Tes Kesehatan, Said Usman Abdullah Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Tes Kesehatan, Said Usman Abdullah Tidak Memenuhi Syarat
Pasangan Bakal Calon Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.
Sabtu, 01 Oktober 2016 17:36 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hasil tes kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau menyatakan, Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman Abdullah tidak menenuhi syarat. Atas keputusan ini, KPU menyatakan yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan untuk ditetapkan sebagai calon di Pemilukada Kota Pekanbaru 2017. Parpol pengusung harus mencari calon pengganti.

"Sebagaimana yang diketahui, kami sudah memutuskan IDI dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dilakukan tes kesehatan pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru 2017. Hasilnya sudah kami dapatkan," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya, Sabtu (1/10/2016).

Ia menjelaskan, dari sepuluh nama Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru yang mengikuti tes kesehatan pada tanggal 26-27 September 2016, satu diantaranya nama Said Usman Abdullah dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS).

"Hasil tersebut diterima kami sejak tanggal 28 September 2016 sore. Namun dengan berbagai pertimbangan, karena menyangkut nama baik seseorang, kami mengundang partai pengusung untuk berdiskusi dan mengumumkan hasil tersebut. Itu adalah hasil yang direkomendasikan oleh IDI kepada kami," ungkap dia.

Dalam rekomendasi IDI ke KPU, menurutnya, disebutkan nama Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena ditemukan kata-kata disabilitas. Dalam poin selanjutnya juga dinyatakan, yang bersangkutan tidak bisa untuk melanjutkan proses pemilihan kepala daerah.

"Bagi kami sesuai rekomendasi tersebut, kami plenokan dan menyatakan syarat yang bersangkutan untuk dilanjutkan tidak terpenuhi," terangnya.

Atas hasil ini, kata Amir, KPU tetap tidak akan merubah keputusan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bisa meneruskan pencalonan. Karena itu, jika pihak partai tetap ingin mengikuti proses Pemilukada, diminta segera mencari bakal calon pengganti paling lambat hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Proses ini sesuai amanah PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang pencalonan.

"Sebetulnya hasil tes kesehatan itu tidak boleh dibuka ke publik, kecuali atas permintaan yang bersangkutan. Tapi tadi mereka datang dan meminta, tentu kami berikan. Silakan saja kalau mereka ingin mempublikasi," ulasanya.

Ditambahkan Amir Sijaya, pihaknya juga tidak keberatan atas upaya pihak Said Usman Abdullah untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun disarankan sebaiknya masalah itu diajukan ke peradilan hukum Pemilu diantaranya kepada Panwaslu dan Gakumdu.

"Kami bekerja dijamin oleh UU dan aturan hukum. Apa yang telah kami sampaikan itu merupakan hasil rekomendasi yang kami terima. Jadi silakan saja bawa ke ranah hukum, namun ami juga bisa melakukan halyang sama ke jalur hukum. Tapi ditegaskan di sini, kami juga tak ingin ceroboh, dengan adanya presure dari pihak yang merasa dirugikan, tak mengubah apapun keputusan yang sudah kami ambil," tekan dia. ***

Kategori:Metropolitan, Riau
wwwwww