Hati-hati Bagi Orangtua di Dumai, Kalau Tidak Mau Anak Perempuannya Seperti Ini
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Orangtua Lala mendapat informasi bahwa anak gadisnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal, dengan ciri-ciri pelaku, bentuk tubuh kecil dan warna kulit hitam, dengan menggunakan mobil Avanza warna putih.
Hari Jumat tanggal 30 September 2016, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, mendapatkan informasi korban dibawa menggunakan mobil Daihatshu Xenia warna Silver metalik dengan nopol BA 1060 MN
Tim sempat melakukan penyelidikan ke daerah Payakumbuh, Sumbar, namun tak membuahkan hasil. Diperoleh bukti, kalau pelaku dan korban berada di daerah Rengat, Kabupaten Inhu. Senin (3/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR (25) dan menemukan korban disebuah rumah (teman abang pelaku) di Blok B Bulu Rampai Belilas, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Melarikan anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHP. Hubungan antara pelaku dan korban, berpacaran," jelas Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com, melalui press rilisnya.***