Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh, Tim Pansel Calon Anggota KPID Riau Bekerja Pakai SK Ilegal?

Senin, 03 Oktober 2016 22:45 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
waduh-tim-pansel-calon-anggota-kpid-riau-bekerja-pakai-sk-ilegal
PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan dan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau cederai aturan hukum. Sebab pembentukan melalui SK pimpinan DPRD Riau tidak melalui rapat paripurna, sementara Pansel sudah melakukan kegiatan pembukaan seleksi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tugas untuk mengajukan nama Tim Pansel ke pimpinan DPRD. Perihal dikeluarkan SK tanpa melalui paripurna, itu adalah kewenangan pimpinan dewan.

"SK itu bisa dikeluarkan oleh Gubernur atau pimpinan dewan. Bagaimana mekanisme, itu ada di pimpinan, tanyakan saja. Saya kira tak ada masalah lagi, kami sudah melakukan sesuai prosedur," kata Hazmi, Senin (3/10/2016).

Disebutkan, Pansel yang ditunjuk terdiri dari lima unsur diantaranya unsur pemerintah dalam hal ini adalah Asisten III Pemprov Riau Edy Kusdaryanto, unsur akademisi Trian Zulhadi dari UIN Suska Riau, unsur tokoh masyarakat Dr. Junaidi, M.Hum dari Lembaga Adat Melayu Riau, unsur Sekretaris KPID Riau Arsyad dan unsur DPRD Riau, Suhardiman Amby.

"Mereka (Tim Pansel) bertugas menyeleksi calon yang akan diusulkan maksimal 21 orang dan minimal 14 orang. Nanti dewan yang menetapkan sebanyak 7 orang sebagai komisioner baru KPID Riau. Target kami paling lambat akhir tahun sudah didapatkan nama, agar tidak kosong pas berakhirnya jabatan yang lama pada Januari 2017," sambung politisi PAN ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Ir. H. Noviwaldy Jusman mengakui SK tersebut ditandatangani olehnya diluar prosedur. Dewan baru akan mengagendakan rapat paripurna pengumuman Tim Selesksi, Rabu (5/10/2016) mendatang.

"Tadi seharusnya sudah diumumkan, tapi kami agendakan Rabu. Saya kira tidak ada masalah, karena Pansel belum mengambil kebijakan apa-apa. Nanti tinggal pengesahan melalui paripurna, sesuai dengan UU KPID," jelasnya.

Kalimat yang disampaikan sangat bertolak belakang dengan yang terjadi, nyatanya Tim Pansel Calon KPID Riau sudah mengeluarkan kebijakan menetapkan tenggat pendaftaran dari 16-30 September lalu, diperpanjang hingga 15 Oktober 2016 mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa pembentukan Pansel dilakukan oleh DPRD provinsi. ***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/