Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau
Pemilukada Kota Pekanbaru 2017

Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan

Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan
Pasangan Bakal Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah saat melakukan pendaftaran di KPU Kota Pekanbaru.
Selasa, 04 Oktober 2016 21:15 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Hasil pleno Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Kota Pekanbaru menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 perihal pergantian Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Said Usman Abdullah (SUA). Pasangan Bakal Calon Walikota Dastrayani Bibra (IDE) ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau.

Dalam surat Berita Acara hasil pleno Panwas Kota Pekanbaru bernomor 060/RI-11/PM.05.02/10/2016 disebutkan, pleno tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah perihal permintaan tindakan atas dikeluarkannya surat KPU tersebut.

Setelah mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi dan kajian dugaan pelanggaran, Panwas membuat kesimpulan antara lain:

Pertama, bahwa kesimpulan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru atas nama Said Usman Abdullah adalah murni hasil penafsiran KPU Kota Pekanbaru yang dasar kajiannya masih lemah dan tidak mendapat dukungan keterangan dari tim pemeriksa kesehatan.

Kedua, bahawa dengan bukti fisik saat ini di mana Said Usman Abdullah masih dapat beraktifitas mandiri dengan baik ditambah dengan tidak adanya kesimpulan dari tim pemeriksa kesehatan yang secara tegas menyatakan ketidakmampuan yang bersangkutan. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa saat ini Said Usman Abdullah masih mampu secara jasmani dan rohani.

Ketiga, bahwa Said Usman Abdullah saat ini dapat dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan diatas, kami merekomendasikan agar KPU Kota Pekanbaru menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017-2022 dan menarik surat KPU Kota Pekanbaru Nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 perihal pergantian Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Surat berita acara hasil pleno itu dikeluarkan tertanggal 4 Oktober 2016 yang dilakukan di Sekretariat Panwas Kota Pekanbaru Jalan Elang, Sukajadi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/