Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan
Penulis: Fahrul Rozi
Dalam surat Berita Acara hasil pleno Panwas Kota Pekanbaru bernomor 060/RI-11/PM.05.02/10/2016 disebutkan, pleno tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah perihal permintaan tindakan atas dikeluarkannya surat KPU tersebut.
Setelah mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi dan kajian dugaan pelanggaran, Panwas membuat kesimpulan antara lain:
Pertama, bahwa kesimpulan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru atas nama Said Usman Abdullah adalah murni hasil penafsiran KPU Kota Pekanbaru yang dasar kajiannya masih lemah dan tidak mendapat dukungan keterangan dari tim pemeriksa kesehatan.
Kedua, bahawa dengan bukti fisik saat ini di mana Said Usman Abdullah masih dapat beraktifitas mandiri dengan baik ditambah dengan tidak adanya kesimpulan dari tim pemeriksa kesehatan yang secara tegas menyatakan ketidakmampuan yang bersangkutan. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa saat ini Said Usman Abdullah masih mampu secara jasmani dan rohani.
Ketiga, bahwa Said Usman Abdullah saat ini dapat dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan diatas, kami merekomendasikan agar KPU Kota Pekanbaru menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017-2022 dan menarik surat KPU Kota Pekanbaru Nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 perihal pergantian Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Surat berita acara hasil pleno itu dikeluarkan tertanggal 4 Oktober 2016 yang dilakukan di Sekretariat Panwas Kota Pekanbaru Jalan Elang, Sukajadi. ***