Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
21 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
6
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
22 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Badminton

DPR Merasa Optimis Revisi RUU ITE Bisa Disahkan Sebelum 28 Oktober 2016

DPR Merasa Optimis Revisi RUU ITE Bisa Disahkan Sebelum 28 Oktober 2016
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha. (istimewa)
Rabu, 05 Oktober 2016 11:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - DPR RI optimis revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebelum Masa Sidang I Tahun 2016-2017 berakhir pada Oktober 2016 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha, dalam diskusi forum legislasi 'Mendesak RUU ITE Disahkan' bersama Ketua Panja RUU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (05/10/2016) siang.

"Tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan Pemerintah, maka sebelum 28 Oktober nanti sudah akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan," kata Syaifullah.

Menurut politisi dari Fraksi-PPP itu, RUU yang berjumlah 57 DIM tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2017. Terdapat empat pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal tambahan. Diantaranya, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak lagi delik umum, tapi delik aduan.

Sementara dua pasal tambahan yaitu, pasal 45 (a) dan 45 (b) mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan.

"Kita berharap UU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tukasnya.

Ditempat yang sama, Henri Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27, ancaman dipidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun. Selain itu, politisi tidak diperbolehkan melakukan penahanan sebelum adanya keputusan tetap atau inkrah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, RUU ini inisiatif pemerintah ini akan mengatur situs publik baik di dalam maupun di luar negeri karena bersifat extra territorial. Dengan RUU ini pemerintah berwenang untuk menutup situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. ***

wwwwww