KPU Beranggapan, Kewenangan Penerapan Ayat Pebuatan Tercela untuk Calon Walikota Pekanbaru Ada di Kepolisian
Penulis: Fahrul Rozi
UU terbaru yang mengatur pasal demi pasal persyaratan pencalonan kepala daerah ini, merupakan perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2015 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Salah satu poin yang masih mengambang adalah pasal 7 ayat i berbunyi; tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Dalam ayat ini, seorang bakal calon kepala daerah harus bersih dari perbuatan tercela, namun tidak dijelaskan kategori tercela dimaksudkan secara tegas.
"Dalam pemahamannya itu berkaitan kalimat tercela itu sudah jelas, dan itu kewenangan pihak kepolisian. Bagi kami pembuktiannya ada di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Kalau SKCK ada dari polisi, berarti sudah memenuhi syarat berkas. Tidak ada masalah pendaftaran," sampai Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya, Kamis (6/10/2016).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekanbaru Mai Andri tidak mau berargumen terkait hal tersebut. Sesuai kesepakatan, menurutnya, segala penjelasan diserahkan pada Ketua KPU. "Jadi kalau masalah seperti ini, kami sepakat sudah tugas ketua. Kami tidak mau salah menyampaikan pernyataan," kilahnya. ***