KPU Harus Transparan Soal Syarat Balon Kepala Daerah untuk Pilwako Pekanbaru
Penulis: Fahrul Rozi
Mantan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru, Ir. Dendi Gustiawan mengatakan, aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 harus benar-benar dipahami dan diteliti secara seksama. Selain syarat kesehatan, juga disebutkan beberapa syarat lain yang tak kalah pentingnya yaitu kelengkapan persyaratan administrasi dan menyangkut pernyataan Balon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Oleh karena itu KPU harus transparan. Terutama menyangkut syarat dari Balon Kepala Daerah," ungkap Dendi, Kamis (6/10/2016).
Disampaikan, UU Nomor 10 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Dendi menyebut, terkait syarat kesehatan, dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf f dinyatakan mampu secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Untuk itu, KPU harus objektif dan jeli dalam memahami dan membaca tata cara menyangkut persyaratan tersebut.
"KPU harus benar-benar paham akan konstruksi dari pasal tersebut, karena ini menyangkut hak seseorang dan aspirasi rakyat,” beber Dendi.
Masih terkait UU tersebut, persyaratan lain yang juga perlu menjadi perhatian serius bagi KPU adalah menyangkut perbuatan tercela. Dikatakannya, dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf i dinyatakan Balon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Dia mencontohkan, jika seseorang pernah ditetapkan sebagai tersangka, harus diketahui apakah pasangan tersebut melampirkan dan ataukah pihak kepolisian menyampaikan catatan seseorang pernah melakukan perbuatan tercela tersebut.
Hal ini berhubungan dengan Pasal 45 Ayat 2 Huruf b, ke 4 yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i tadi.
Kalau seseorang pernah menjadi tersangka atas suatu kasus, maka calon itu harus pula melampirkan catatan kepolisian. Namun jika KPU mengetahui dan memiliki catatan dan KPU mengetahui, maka KPU harus menyurati kepolisian.
“Jika Balon atau Calon tidak memberikan keterangan yang benar maka dapat diancam baik secara administrasi maupun pidana,” jelasnya.
Dendi berharap, pesta demokrasi ini benar-benar menjadi ajang mencari pemimpin yang dibutuhkan masyarakat, tanpa dicampuri dengan berbagai intrik. Dan pihak KPU diharapkannya juga mampu menjaga netralitas, agar pemimpin yang dihasilkan benar-benar berkualitas. ***