KPU Tetap Bertahan Pada Keputusan, Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS
Penulis: Fahrul Rozi
Dikatakan, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya, melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas adalah kewajiban bagi lembaga KPU. Karena itu, setelah menerimanya pada Selasa (4/10/2016), seluruh komisioner lembaga tersebut langsung melakukan rapat maraton hingga subuh.
"Jadi kewajiban kami untuk melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas itu. Dengan mengkaji dan menelaah lagi terhadap keputusan yang dikelurkan tersebut. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Panwas," ujar Amir Sijaya, Kami (6/10/2016).
Kajian tersebut, menurut Amir lagi, dilakukan dengan mempelajari dan menanyakan kepada pihak berkompeten dan ahli. Hasilnya, KPU berpegang bahwa keputusan yang dikeluarkan sudah tepat.
Adapun kajian-kajian yang dilakukan dengan mempelajari pasl demi pasal dari Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian UU Nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Serta peraturan yang berkaitan dengan Pemilukada lainnya. Dan mengkaji lebih lanjut surat yang dikelurkan oleh RSUD Arifin Achmad serta tim dokter pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Ada lampiran, Juknis kesehatan dari IDI. Juknis IDI tersebut kami pelajari dan mempelajari hasil MoU dengan RS dan pelajari kesimpulan yang dikirimkan ke dokter dari 10 balon tersebut," ungkapnya.
"Boleh saja hasilnya sama dengan hasil di rekomendasikan boleh juga dari hasil tindak lanjut tersebut berbeda dengan apa yang dimaksud. Artinya saat ini keputusan KPU kota Pekanbaru men-TMS-kan saudara Said Usman Abdullah sudah tepat," tegasnya.***