Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau
Surat Panwas Sudah Ditindaklanjuti

KPU Tetap Bertahan Pada Keputusan, Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS

KPU Tetap Bertahan Pada Keputusan, Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS
Tahapan Pemilukada Kota Pekanbaru.
Kamis, 06 Oktober 2016 13:41 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tetap pada keputusan awal menyatakan bahwa Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman Abdullah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan. Meski demikian, rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) terkait masalah tersebut tetap ditindaklanjuti dan sudah diberikan jawabannya.

Dikatakan, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya, melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas adalah kewajiban bagi lembaga KPU. Karena itu, setelah menerimanya pada Selasa (4/10/2016), seluruh komisioner lembaga tersebut langsung melakukan rapat maraton hingga subuh.

"Jadi kewajiban kami untuk melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas itu. Dengan mengkaji dan menelaah lagi terhadap keputusan yang dikelurkan tersebut. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Panwas," ujar Amir Sijaya, Kami (6/10/2016).

Kajian tersebut, menurut Amir lagi, dilakukan dengan mempelajari dan menanyakan kepada pihak berkompeten dan ahli. Hasilnya, KPU berpegang bahwa keputusan yang dikeluarkan sudah tepat.

Adapun kajian-kajian yang dilakukan dengan mempelajari pasl demi pasal dari Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian UU Nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Serta peraturan yang berkaitan dengan Pemilukada lainnya. Dan mengkaji lebih lanjut surat yang dikelurkan oleh RSUD Arifin Achmad serta tim dokter pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Ada lampiran,  Juknis kesehatan dari IDI. Juknis IDI tersebut kami pelajari dan mempelajari hasil MoU dengan RS dan pelajari kesimpulan yang dikirimkan ke dokter dari 10 balon tersebut," ungkapnya.

"Boleh saja hasilnya sama dengan hasil di rekomendasikan boleh juga dari hasil tindak lanjut tersebut berbeda dengan apa yang dimaksud. Artinya saat ini keputusan KPU kota Pekanbaru men-TMS-kan saudara Said Usman Abdullah sudah tepat," tegasnya.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/