Minta Siswa SMP Zamrad Pelaku Pemukulan Dihukum Berat, Keluarga Korban: 'Nyawa Dibayar Nyawa!'
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Theresia (sebelumnya Gresia) ibu kandung DO, tak sanggup menahan linangan air matanya saat ikut menyaksikan rekonstruksi yang digelar Polsek Tenayan Raya, Kamis (6/10/2016) siang, pukul 10.30 WIB.
Sesekali, Theresia terlihat mengusap air matanya, sembari menunjuk ke arah Pd yang menjadi pelaku pemukulan, hingga anak laki-lakinya itu meninggal dunia.
"Kami minta pelaku dihukum berat, jika perlu kami mau nyawa dibayar nyawa," ucap paman DO yang turut menyaksikan bagaimana keponakannya tewas setelah ulu hatinya diterjang kepalan tangan pelaku.
Terpisah, kuasa hukum pelaku, Achmad Zahri T SH, menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan tetap bersikeras jika kliennya tersebut hanya membela diri dan tidak sengaja menghilangkan nyawa korban.
"Nanti kita berikan pembuktian di persidangan. Klien kami ini hanya membela diri. Dia (pelaku) sudah berusaha menolak untuk berkelahi, tapi korban tetap menantangnya," tuturnya saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di lokasi rekonstruksi.
Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menegaskan, jika pelaku tidak bisa mendapat langkah hukum diversi, karena ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 15 tahun.
"Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun. Diversi hanya bisa dilakukan jika ancaman hukuman dibawah lima tahun," tegas Kapolsek.
Selain itu, pihak Bapas dan pihak Lapas Anak turut mendampingi pelaku saat rekonstruksi di tiga TKP pemukulan.***