Polisi Sita Uang Rp10 juta dan 5 Paket Sabu, 2 dari 5 Pemuda Kampung Dalam Jadi Tersangka
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Selain dua tersangka, dua paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan berat total 9,95 gram, tiga timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, serta uang Rp10 juta yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
"Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Kampung Dalam yang menurut warga sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Di TKP, kita juga menemukan lobang yang dibuat khusus untuk transaksi sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, Sabtu (8/10/2016).
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Deddy menuturkan, dari keterangan kedua tersangka. Pihaknya langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di jalan H Sulaiman, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
"Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyetoran uang hasil transaksi narkoba. Di TKP kedua itu, kita mengamankan seorang wanita, Nu (58) bersama dengan uang Rp74,1 juta, diduga juga hasil transaksi," tuturnya.
"Untuk saat ini, Nu dan uang Rp74,1 juta masih kita dalami. Karena pengakuannya, uang tersebut simpanan pribadinya dari hasil warung yang akan digunakan untuk pergi haji," terang Kasat.***