Limbah B3 Ramayana Duri Berceceran di Sekitar Toko Hingga Parit Masyarakat Juga Terkontaminasi
Penulis: Ira Widana
Berdasarkan keluhan masyarakat beberapa waktu lalu terkait limbah sampah yang dibakar dan limbah cair yang dialirkan ke parit umum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengecek kebenaran dari informasi warga yang masuk tersebut.
Dan ternyata, selain sampah yang terlihat memang selalu dibakar oleh pihak toko, juga masih ada temuan lainnya. Sampah toko itu dibakar tidak jauh dari mesin genset yang mana disekitarnya itu sangat banyak oli atau limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berceceran.
Limbah B3 ini juga terlihat merembes pada aliran parit Ramayana yang berisikan sampah. Selain itu limbah cairnya juga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada, justru terlihat alakadarnya saja dan dialirkan ke parit umum.
"Semua temuan itu sudah kita dokumentasikan dan ada berita acaranya. BLH sudah berikan surat teguran kepada pemilik tempat usaha untuk membenahi masalah limbahnya tersebut agar tidak berdampak fatal bagi masyarakat," sebut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis, Arman AA kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Tidak hanya itu, bahkan sejak berdiri 2007 lalu, pemilik gedung maupun Ramayananya sendiri tidak pernah membuat laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup).
UKL-UPL ini merupakan salah satu dari upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
"Harusnya dokumen UKL-UPL yang berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu kegiatan ada di Ramayana sebagai acuan, ini kan tidak. Makanya sejak berdiri sampai saat ini tidak pernah ada laporan yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan," imbuhnya sembari menambahkan UKL-UPL juga memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan.
Sementara itu, Pengelola Ramayana atau Kepala Tokonya, Agus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ramayana hanyalah sebagai penyewa gedung milik PT Jakarta Intiland yang pusatnya di Jakarta dan Ramayana tidak bisa mengambil kebijakan tentang masalah sarana gedung yang rusak.
"Dulu ada pengurusnya, sekarang dititipkan ke saya. Saya berterimakasih BLH sudah datang, mungkin kalau ga begini pihak Jakarta ga tau. Di Ramayana ini ada naker outshor, pembakaran itu mereka yang melakukan saya sudah berikan teguran karena resikonya berbahaya dekat dengan genset," jawab Agus.***