Kapolda Riau Serahkan Berkas SP3 ke Aktivis Lingkungan, Kejati Tunggu Hasil Praperadilan
Penulis: Chairul Hadi
Berkas itu lah yang selama ini dituntut para aktivis, bahkan hingga KontraS, sebagai pintu untuk membawanya ke proses pra-peradilan, untuk membuktikan apakah putusan SP3 ini sudah tepat dilakukan oleh kepolisian di Riau.
"Sudah kita serahkan, Jumat kemarin setelah Salat. Sesuai ketentuan Pasal 80, mereka setelah menyusun lalu mengajukan praperadilan, nanti pengadilan menentukan kapan sidangnya," ungkap Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara.
"Biasanya tujuh hari harus ada keputusan. Nanti kalau misalnya dibuka lagi, kita harap proses cepat, Pak Kajati segera keluarkan P-21, tapi kalau cukup unsurnya. Kalau nggak ya nggak mungkin juga," sambung dia saat diwawancarai GoRiau.com, Senin (10/10/2016) siang.
Dengan diserahkannya berkas SP3 dari 15 perusahaan tersebut, Zulkarnain berharap bisa membuat terang perkara yang selama ini sempat memunculkan tudingan. "Ini kan tujuannya membuat perkara, kita dorong," singkatnya.
Menanggapi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur mengatakan, pihaknya menunggu proses praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh aktivis lingkungan tersebut.
"Kita tinggal menunggu saja. Kita ikuti KUHAP, karena tidak ada SPDP yang ke kita kan. Jadi Polda buat SPDP baru, kita tunggu proses Praperadilannya," terang Kajati di kantornya, Senin sore. ***