Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Kapolda Riau Serahkan Berkas SP3 ke Aktivis Lingkungan, Kejati Tunggu Hasil Praperadilan

Kapolda Riau Serahkan Berkas SP3 ke Aktivis Lingkungan, Kejati Tunggu Hasil Praperadilan
Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara (Foto: Chairul Hadi)
Senin, 10 Oktober 2016 16:15 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara mengaku telah menyerahkan berkas Surat Penghentian Penyidikan (SP3) milik 15 perusahaan pembakar lahan ke pihak aktivis lingkungan.

Berkas itu lah yang selama ini dituntut para aktivis, bahkan hingga KontraS, sebagai pintu untuk membawanya ke proses pra-peradilan, untuk membuktikan apakah putusan SP3 ini sudah tepat dilakukan oleh kepolisian di Riau.

"Sudah kita serahkan, Jumat kemarin setelah Salat. Sesuai ketentuan Pasal 80, mereka setelah menyusun lalu mengajukan praperadilan, nanti pengadilan menentukan kapan sidangnya," ungkap Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara.

"Biasanya tujuh hari harus ada keputusan. Nanti kalau misalnya dibuka lagi, kita harap proses cepat, Pak Kajati segera keluarkan P-21, tapi kalau cukup unsurnya. Kalau nggak ya nggak mungkin juga," sambung dia saat diwawancarai GoRiau.com, Senin (10/10/2016) siang.

Dengan diserahkannya berkas SP3 dari 15 perusahaan tersebut, Zulkarnain berharap bisa membuat terang perkara yang selama ini sempat memunculkan tudingan. "Ini kan tujuannya membuat perkara, kita dorong," singkatnya.

Menanggapi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur mengatakan, pihaknya menunggu proses praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh aktivis lingkungan tersebut.

"Kita tinggal menunggu saja. Kita ikuti KUHAP, karena tidak ada SPDP yang ke kita kan. Jadi Polda buat SPDP baru, kita tunggu proses Praperadilannya," terang Kajati di kantornya, Senin sore. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/