Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
9 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Balon Wako Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, KPU Pekanbaru Mengaku Sudah Ada Terima Resi Laporan

Balon Wako Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, KPU Pekanbaru Mengaku Sudah Ada Terima Resi Laporan
Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi saat mendaftar di KPU Kota Pekanbaru.
Rabu, 12 Oktober 2016 22:37 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, dari seluruh Bakal Calon (Balon) Walikota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2017. Namun dari 10 bakal calon Wako/Wawako Pekanbaru, hanya nama H. Firdaus ST MT yang tidak tercantum sudah memberi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)‎.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengaku sudah menerima resi LHKPN atas nama Firdaus yang dikeluarkan oleh KPK pada 6 November 2015. Terkait tidak masuknya nama yang bersangkutan di dalam laman website KPK, bukan wilayah KPU untuk menjawabnya.

"Ada kok resinya sudah kami terima dari tim bakal calon sebagai berkas kelengkapan adminsitrasi," sampai Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Mai Andri, Rabu (12/10/2016).

KPU Kota Pekanbaru memberikan perhatian terkait pemberitaan tidak tercantumnya nama Firdaus di situs resmi www.kpk.go.id. Ini berbeda dengan nama sembilan Balon Wako dan Wawako lain, seperti Defri Warman, Herman Nazar, Irvan Herman, Ramli Walid, Ayat Cahyadi, Said Zohrin dan Dr. Syahril. LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk diloloskan sebagai Bakal Calon Walikota.

"Tanda terima dari KPK RI untuk LHKPN Balon Wako Pekanbaru Firdaus sudah disampaikan LO dari Pasangan Calon (Paslon) saat mendaftar," lanjut Amir Sijaya sambil memperlihatkan tanda terima laporan LHKPN dari KPK RI.

Dalam tanda terima tersebut tertulis laporan atas nama Firdaus dengan jabatan Walikota Pekanbaru. Laporan tersebut disampaikan 6 November 2015.

Menurut dia, KPU Kota Pekanbaru selalu bertanggungjawab penuh dengan apa yang diputuskan. "Jadi kita tunggu saja tanggal 24 Oktober 2016 pengumuman Balon yang menjadi Calon nantinya," tutup dia.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/