Balon Wako Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, KPU Pekanbaru Mengaku Sudah Ada Terima Resi Laporan
Penulis: Fahrul Rozi
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengaku sudah menerima resi LHKPN atas nama Firdaus yang dikeluarkan oleh KPK pada 6 November 2015. Terkait tidak masuknya nama yang bersangkutan di dalam laman website KPK, bukan wilayah KPU untuk menjawabnya.
"Ada kok resinya sudah kami terima dari tim bakal calon sebagai berkas kelengkapan adminsitrasi," sampai Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Mai Andri, Rabu (12/10/2016).
KPU Kota Pekanbaru memberikan perhatian terkait pemberitaan tidak tercantumnya nama Firdaus di situs resmi www.kpk.go.id. Ini berbeda dengan nama sembilan Balon Wako dan Wawako lain, seperti Defri Warman, Herman Nazar, Irvan Herman, Ramli Walid, Ayat Cahyadi, Said Zohrin dan Dr. Syahril. LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk diloloskan sebagai Bakal Calon Walikota.
"Tanda terima dari KPK RI untuk LHKPN Balon Wako Pekanbaru Firdaus sudah disampaikan LO dari Pasangan Calon (Paslon) saat mendaftar," lanjut Amir Sijaya sambil memperlihatkan tanda terima laporan LHKPN dari KPK RI.
Dalam tanda terima tersebut tertulis laporan atas nama Firdaus dengan jabatan Walikota Pekanbaru. Laporan tersebut disampaikan 6 November 2015.
Menurut dia, KPU Kota Pekanbaru selalu bertanggungjawab penuh dengan apa yang diputuskan. "Jadi kita tunggu saja tanggal 24 Oktober 2016 pengumuman Balon yang menjadi Calon nantinya," tutup dia.***