Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lebih Besar dari Pungli, Kasus Pembajakan Harus Disentuh Presiden

Lebih Besar dari Pungli, Kasus Pembajakan Harus Disentuh Presiden
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. (istimewa)
Rabu, 12 Oktober 2016 14:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh reformasi di bidang hak cipta. Persoalan pembajakan dan penegakan hak cipta masih dirasa lemah.

Anggota KomisiĀ  X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan paket kebijakan reformasi di bidang hukum. Hanya saja, Anang mengingatkan Presiden agar juga menyentuh di sektor hak cipta.

"Di pelanggaran hak cipta, uang yang beredar bisa dipastikan melebihi nominal operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Perhubungan kemarin. Kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh di sektor hak cipta ini," ungkap Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, reformasi di bidang hukum harus menyentuh di bidang supremasi hak cipta. Anang menyebutkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah tersedia, hanya saja, imbuh Anang, implementasi di lapangan masih belum maksimal. "Penyebabnya misalnya karena peraturan menteri yang belum tersedia. Sebenarnya yang terpenting soal komitmen penegak hukum dan aparat di lapangan," tukasnya.

Musisi asal Jember ini menambahkan jika pemerintah serius dalam mereformasi dalam penegakan hak cipta, ia meyakini akan terdapat benefit kepada negara berupa penerimaan uang negara yang jumlahnya tidak kecil. "Kalau pemerintah serius menegakkan hak cipta, penerimaan negara dari sektor ini tidaklah kecil, sangat besar," pungkas dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/