Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Cegah Kerugian Negara Rp16 Miliar Lebih, Ini Dia 3 Kasus Penyelundupan Tertinggi di Riau Selama 2016

Cegah Kerugian Negara Rp16 Miliar Lebih, Ini Dia 3 Kasus Penyelundupan Tertinggi di Riau Selama 2016
(Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Kamis, 13 Oktober 2016 10:25 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar, berhasil menggagalkan 284 kasus penyelundupan, mulai Januari hingga Oktober 2016 ini. Dari ratusan kasus itu, ada tiga komoditi yang jadi favorit pelaku penyelundupan.

Tiga komoditi paling tinggi, adalah penyelundupan hasil tembakau, dengan total 104 kasus, dengan perkiraan nilai barang Rp16.375.122.025. Berikutnya Sembako dengan total 45 kasus, dengan perkiraan Rp3.620.890.000.

Terakhir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan 37 kasus, dengan perkiraan nilai barang Rp7.316.453.304. "Ini tiga komoditi dengan potensi kerugian negara tertinggi," ujar Kepala Dirjen Bea Cukai Riau-Sumbar, Yusmariza.

Ia menjabarkan, ada 284 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan jajarannya, baik itu Bea Cukai (BC) Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selatpanjang, Bengkalis, Bagansiapi-api, Siak dan Teluk Bayur, selama sembilan bulan terakhir.

"Itu nilai barangnya sekitar Rp177 miliar, dan kita bisa mencegah kerugian negara senilai Rp16 miliar lebih. Sebagian besar tangkapan kita di darat. Ada juga di laut seperti di Dumai," sambung dia menjawab GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (13/10/2016) siang.

Selain tiga komoditi teratas itu, beberapa kasus lainnya juga digagalkan, seperti penyelundupan tekstil (14 kasus), penyelundupan handphone lima kasus dan penyelundupan barang elektronik empat kasus.

Kemudian penyelundupan makanan dan minuman sebanyak lima kasus, barang berupa perhiasan dan aksesoris sebanyak dua kasus, obat dan bahan kimia 15 kasus, narkotika satu kasus, Ballpress tujuh kasus, BBM satu kasus serta penyelundupan airsoft gun satu kasus.

"21 kasus sudah disanksi administrasi berupa denda.142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara. 37 kasus dilimpahkan ke instansi terkait. 22 kasus dilakukan pemusnahan. Tiga kasus direekspor dan 12 kasus sudah P-21," beber Yusmariza. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/