Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Kalimantan Barat

'Genderang Perang' Terhadap Ilegal Logging, Polda Kalbar Cokok 3 Tersangka dengan Ribuan Tual Kayu Olahan

Genderang Perang Terhadap Ilegal Logging, Polda Kalbar Cokok 3 Tersangka dengan Ribuan Tual Kayu Olahan
Salah satu barang bukti kayu Olahan yang diamankan Polda Kalbar. (Ngadri/GoNews)
Kamis, 13 Oktober 2016 19:09 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK- "Genderang Perang" terhadap pelaku pembalakan liar serta pelaku Ilegal logging, terus dikumandangkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Hal tersebut dibuktikan dengan operasi penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni Deb (22), Mah (29) dan  Car (25), dengan barang bukti ribuan Tual kayu Olahan yang dimuat dalam 3 unit truk tanpa ada bukti surat dokumen resmi.

"Saat ini truk beserta barang bukti kayu sudah kita amankan di Mapolda, termasuk 3 orang tersangka. Ini merupakan langkah kami dalam memerangi dan menertibkan Ilegal Loging di wilayah hukum kamai," ungkap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Musyafak melalui Kabid Humas Kombes Pol Suhadi kepada GoNews.co, Kamis, (13/10/2016).

Kombes Suhadi mengatakan, Tim dari Reskrimsus berhasil mengamankan tiga unit Truck pengangkut Kayu Illegal dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Di tempat yang sama  Polsek Sekadau Hilir  juga mengamankan 2 truk yang mengangkut kayu ilegal di depan kantor Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (12/10) malam.

Keberhasilan pihak Kepolisian melakukan penangkapan kayu Illegal ini kata dia, bukan hanya kerja Polisi semata, tetapi juga berkat informasi dari masyarakat yang direspon pihak keamanan.

"Berdasarkan data yang dari pengakuan tersangka yakni Deb dan Mah, kayu tersebut diperolehnya dari Dusun Nanga Koman, Desa Nanga Taman Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, sementara tersangka Car memperoleh kayu sebanyak 536 batang jenis meranti dan keruwing, dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Pontianak," tandasnya.

Para tersangka ini sendiri kata dia, dikenakan sanksi dengan pasal undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf h. Rencana kedepan, pihaknya akan segera mengkordinasikan dengan pihak kehutanan selaku saksi ahli, dan akan segera dilakukan gelar perkara serta menentukan status hukumnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77