Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah, Waspada Iming-iming Investasi Bodong di Riau!

OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah, Waspada Iming-iming Investasi Bodong di Riau!
ilustrasi. (internet)
Jum'at, 14 Oktober 2016 10:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat di Provinsi Riau untuk mewaspadai segala bentuk investasi bodong yang semakin marak menyasar masyarakat. Bentuk investasi nakal semacam itu, selalu mengiming-imingi targetnya dengan menawarkan keuntungan yang lebih besar dengan waktu yang singkat.

"Ciri-ciri investasi bodong biasanya dengan iming-iming pendapatan besar tetapi caranya sangat instan. Masyarakat jangan sampai tertipu," ungkap Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).

Ia pun memaparkan, OJK telah mengantongi 430 perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat tekait masalah investasi. Yang mana dari sejumlah itu, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasu haji dan umroh.

Sementara, sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

"Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata seluruh penawaran investasi yang diragukan aspek legalitasnya tersebut tidak satupun yang terdaftar di OJK," papar Subandi.

Lebih lanjut diungkapkannya, sebanyak 430 perusahaan yang dilaporkan ke OJK, berupa 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/