Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sidang Sengketa Pencalonan
Penulis: Suparmin
KUALASIMPANG - Panwaslih Aceh Tamiang, Kamis (13/10/2016) menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa pencalonan. Siding tersebut merupakan tindaklanjut atas surat permohonan sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang jalur perseorangan, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terkait hasil tes pemeriksaan kesehatan dari RSU Zainal Abidin Banda Aceh.
“Pihak RSU Zainul Abidin menyampaikan hasil tes bapaslon bupati dan wakil bupati, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf kepada KIP Aceh Tamiang pada akhir September 2016 lalu,” ungkap Kordinator Divisi Humas Dan Sosialisasi Panwaslih Aceh Tamiang, Indra Kurniawan melalui rilis media, Kamis (13/10/2016) malam.
Pada sidang perdana yang diselenggarakan di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang itu,, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf hadir dengan puluhan pendukung. Sedangkan termohon hadir 3 orang komisioner KIP Aceh Tamiang, Izuddin. Adi sartika dan Kumalawati.
"Pemohon menolak surat hasil tes kesehatan karena dianggap cacat administrasi dikarenakan surat tersebut tidak dikeluarkan oleh unsur-unsur terkait dalam tim seleksi seperti BNN, IDI, dan HIMPSI dan surat tidak disertakan tanggal surat serta tidak ada lampiran rekam medis terhadap hasil tes," paparnya.
Selanjutnya pemohon tidak mendapatkan sosialisasi di awal terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan oleh pihak KIP Aceh Tamiang. Pihak termohon KIP Aceh Tamiang juga tidak mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara/prosedur pemeriksaan kesehatan sehingga para bakal pasangan calon tidak memiliki pedoman terkait persiapan menjelang tes kesehatan.
Penggugat juga menyebutkan adanya kejanggalan pada pelaksanaan tes dan ketidaksiapan panitia dalam memfasilitasi para bakal calon.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik |