Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
6
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Home  /  Berita  /  Politik
Pilkada Aceh Tamiang

Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sidang Sengketa Pencalonan

Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sidang Sengketa Pencalonan
Suasana sidang di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang.
Jum'at, 14 Oktober 2016 06:37 WIB
Penulis: Suparmin

KUALASIMPANG -  Panwaslih Aceh Tamiang, Kamis (13/10/2016) menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa pencalonan. Siding tersebut merupakan tindaklanjut atas surat permohonan sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang jalur perseorangan, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terkait hasil tes pemeriksaan kesehatan dari RSU Zainal Abidin Banda Aceh.

“Pihak RSU Zainul Abidin menyampaikan hasil tes bapaslon bupati dan wakil bupati, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf kepada KIP Aceh Tamiang pada akhir September 2016 lalu,” ungkap Kordinator Divisi Humas Dan Sosialisasi Panwaslih Aceh Tamiang, Indra Kurniawan melalui rilis media, Kamis (13/10/2016) malam.

Pada sidang perdana yang diselenggarakan di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang itu,, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf hadir dengan puluhan pendukung. Sedangkan termohon hadir 3 orang komisioner KIP Aceh Tamiang, Izuddin. Adi sartika dan  Kumalawati.

"Pemohon menolak surat hasil tes kesehatan karena dianggap cacat administrasi dikarenakan surat tersebut tidak dikeluarkan oleh unsur-unsur terkait dalam tim seleksi seperti BNN, IDI, dan HIMPSI dan surat tidak disertakan tanggal surat serta tidak ada lampiran rekam medis terhadap hasil tes," paparnya.

Selanjutnya pemohon tidak mendapatkan sosialisasi di awal terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan oleh pihak KIP Aceh Tamiang. Pihak termohon KIP Aceh Tamiang juga tidak mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara/prosedur pemeriksaan kesehatan sehingga para bakal pasangan calon tidak memiliki pedoman terkait persiapan menjelang tes kesehatan.

Penggugat juga menyebutkan adanya kejanggalan pada pelaksanaan tes dan ketidaksiapan panitia dalam memfasilitasi para bakal calon.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/