Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPBI Protes Keterlibatan TNI Dukung Produsen Air Minum Club

KPBI Protes Keterlibatan TNI Dukung Produsen Air Minum Club
Pasukan TNI dan Polri yang menjaga Pabrik Air mineral Club di Cianjur. (istimewa)
Minggu, 16 Oktober 2016 15:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
CIANJUR - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam keras pembelaan tentara dan polisi terhadap pengusaha dalam pemogokan buruh produsen air minum kemasan Club (PT.Tirta Sukses Perkasa) di Cianjur, Jawa Barat.

Sekitar 100 buruh anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia hingga kini tengah mogok menuntut perusahaan mengangkat status buruh menjadi karyawan tetap sesuai Perjanjian Bersama dan Surat Edaran Bupati Cianjur no 560/2680/DSTKT2016.

Pada Jumat 14 Oktober 2016, sekitar 100 aparat dari Batalyon Arteleri Medan 05/105 dan Brimob datang untuk mengeluarkan barang persedian di gudang. Keduanya menggunakan mobil barakuda dan menggunakan senjata laras panjang. Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi FPBI Azmir Sahara mengatakan mobil barakuda dikerahkan untuk menerobos buruh yang memblokade pabrik.

Setelahnya, pasukan yang datang bekerja bagi perusahaan swasta itu untuk menggantikan buruh yang tengah mogok. Aparat itu mengeluarkan produk PT.Tirta Sukses Perkasa yang hendak dipasarkan. "TNI dan Brimob mengangkat barang ke mobil dan truk," kata Azmir kepada GoNews.co, Minggu (16/10/2016) melalui pesan Whatsapp.

Sekitar 25 mobil truk pengangkut air minum dalam kemasan meninggalkan lokasi dengan kawalan aparat tersebut. KPBI menganggap pengerahan satu kompi (sekitar 100 orang) tentara dan Brimob Cianjur melanggar kode etik tentara/polisi serta mengangkangi hukum sipil.

Masih kata dia, Pasal 2 dalam Sumpah Prajurit mewajibkan anggota TNI untuk, tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Selain itu, pasal 6 Sapta Marga mengharuskan TNI untuk, berbakti kepada negara dan bangsa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya menilai tindakan tentara menguntungkan pengusaha, bukan nusa dan bangsa. Anggota Yon Armed 05/105 Cipanas itu juga melanggar Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003. "Pasal 144 Undang-Undang Tenaga Kerja melarang perusahaan menggantikan kerja buruh yang tengah mogok," ujarnya.

Pelanggaran yang sama juga terjadi bagi anggota Brimob dalam kasus itu. "Anggota Brimob yang bekerja mengeluarkan barang pengusaha juga melanggar pasal 4 Kode Etik Kepolisian yang mewajibkan polisi tidak memihak," sebut Damar.

Lebih jauh lagi, Damar menganggap keterlibatan tentara dalam persoalan hubungan industrial mengancam demokrasi. "Tentara seharusnya berurusan dengan pertahanan negara, bukan urusan sipil seperti hubungan industrial," tegasnya.

Menyikapi hal itu, KPBI berencana melaporkan campur tangan tentara dan polisi ini ke provos pekan depan. "Laporan ini menuntut sanksi pada anggota TNI/Polri yang terlibat. KPBI juga mendesak kedua lembaga tidak mengulangi tindakan memihak pengusaha," tandasnya.

Sekedar informasi, pada 14 September 2016, sekitar 80 persen buruh PT Tirta Sukses Perkasa melakukan aksi mogok menuntut produsen air minum dengan merk Club itu agar mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Pengangkatan itu sebelumnya sudah disepakati perusahaan dan buruh dalam perundingan pada Kamis, 6 Oktober 2016. Namun, pengusaha membatalkan kesepakatan sepihak itu pada Senin, 10 Oktober 2016. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/