Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Tersangka, Pemilik serta 5 Karyawan City Game Center Pasar Bawah Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Pemilik serta 5 Karyawan <i>City Game Center</i> Pasar Bawah Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat penggerebekan gelper CGC Pasar Bawah Pekanbaru, Senin siang (foto: barkah/goriau.com)
Senin, 17 Oktober 2016 12:07 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah menetapkan pemilik gelanggang permainan (gelper) City Game Center (CGC) Pasar Bawah Pekanbaru, berinisial PS beserta lima orang karyawannya sebagai tersangka. Seorang lagi yang diduga terlibat dalam perjudian di gelper tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, tujuh orang pengunjung yang turut diamankan saat penggerebekan, Sabtu (15/10/2016) malam itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.

"Tujuh pemain, Mj, Ys, Yz, Hd, Hr, Sg dan Ar sedang kita lakukan pemeriksaan. Untuk mereka (pemain) juga dijerat pasal 303bis KUHP, ancamannya empat tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Senin (17/10/2016) siang.

Kasat menambahkan, untuk proses hukum penindakan judi gelper ini sedikit terkendala legalitas gelper tersebut yang mendapat izin usaha dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Tapi, untuk gelper CGC, kita akan lanjutkan proses hukumnya. Kita lengkapi berkasnya sampai P-21," tukasnya.

"Sedangkan pemilik gelper CGC, PS serta lima karyawannya, Zf, Zd, RS, NH dan FD dijerat pasak 303 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ada seorang lagi yang diduga terlibat sedang dalam pengejaran," tutup Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/