Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Umum
Komplain Pemkab Aceh Timur

Manajer PLN: Tak ada Penambahan, Tarif Dasar Listrik yang Naik

Manajer PLN: Tak ada Penambahan, Tarif Dasar Listrik yang Naik
Ilustrasi
Senin, 17 Oktober 2016 17:15 WIB
Penulis: Ilyas Ismail

IDI – Menaggapi komplain dari pihak Pemkab Aceh Timur, terkait bertambahnya biaya rekening penerangan jalan umum (JPU) di daerah setempat, Manajer PT PLN Area Langsa, Heru Riyanto, mengatakan, hal itu disebabkan adanya kenaikan tarif dasar listrik.

PLN, katanya, tidak pernah menaikkan daya listrik. Daya PJU Aceh Timur sesuai dengan kontrak tahun 2013 antara pihak PT PLN dengan Pemkab Aceh Timur. “Jadi dalam hal ini PLN tidak menaikan daya lampu PJU dalam wilayah Aceh Timur, yang naik hanya tarif dasar listrik sesuai keputusan Menteri ESDM,” kata Heru Riyanto.

Saat disinggung tentang lampu yang telah diputuskan, Ia menjawab bahwa setiap lampu yang telah diputuskan pihaknya semuanya akan dihitung jumlahnya. “Semua lampu PJU yang kita putuskan saat ini sedang kita buat berita acara dan kita hitung kemudian akan kita kurangkan ke rekening PJU Pemkab Aceh Timur,” sebut Heru Riyanto.

Terkait dengan tunggakan PJU, jika pihak Pemkab Aceh Timur belum mampu membayarnya, kata Dia, silakan buat surat pengakuan utang ke PLN. “Silahkan buat surat pengakuan utang kapan akan dilakukan pembayaran, seperti yang dilakukan kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Selain itu, katanya, sejauh ini pihaknya juag sudah sangat kooperatif dengan memberi solusi terhadap tunggakan PJU Pemkab Aceh Timur. “Tetapi Pemkab Aceh Timur telah menunggak setahun lebih dengan jumlah tunggakan mencapai Rp15,6 miliar. Sementara PLN juga perusahaan negara yang mempunyai aturan yang telah ditetapkan,” kata Heru Riyanto.

Editor:TAM
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/