Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Maju Pilkada Pekanbaru 2017, Ramli Walid dan Destrayani Bibra Diusulkan Terima Hak Pensiun

Maju Pilkada Pekanbaru 2017, Ramli Walid dan Destrayani Bibra Diusulkan Terima Hak Pensiun
Kepala BKP2D Provinsi Riau, Asrizal. (Foto: Ratna SD)
Selasa, 18 Oktober 2016 08:58 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau tengah menyiapkan surat pemberhentian dengan hormat dan pengajuan hak pensiun untuk dua calon Walikota Pekanbaru 2017-2022 mendatang, yakni Ramli Walid dan Destrayani Bibra.

"Sesuai prosedur sudah mencukupi. Untuk itu kami sudah menyiapkan surat pemberhentian dengan hormat dan pensiunnya," ungkap Kepala BKP2D Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (18/10/2016).

Ada pun prosedur yang dimaksud oleh Asrizal, diantaranya minimal yang bersangkutan sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, usia dimasa mengajukan hak pensiun harus berusia di atas 50 tahun.

"Keduanya sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai abdi negara. Usianya juga sudah masuk persyaratan untuk mengajukan pensiun," tuturnya.

Seperti diketahui, Ramli Walid merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau. Sedangkan, Destrayani Bibra merupakan pegawai Pemko Pekanbaru yang kini sudah beralih menjadi pegawai Sekretariat Daerah Provinsi (Setda) Provinsi Riau. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/