Maju Pilkada Pekanbaru 2017, Ramli Walid dan Destrayani Bibra Diusulkan Terima Hak Pensiun
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Sesuai prosedur sudah mencukupi. Untuk itu kami sudah menyiapkan surat pemberhentian dengan hormat dan pensiunnya," ungkap Kepala BKP2D Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (18/10/2016).
Ada pun prosedur yang dimaksud oleh Asrizal, diantaranya minimal yang bersangkutan sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, usia dimasa mengajukan hak pensiun harus berusia di atas 50 tahun.
"Keduanya sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai abdi negara. Usianya juga sudah masuk persyaratan untuk mengajukan pensiun," tuturnya.
Seperti diketahui, Ramli Walid merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau. Sedangkan, Destrayani Bibra merupakan pegawai Pemko Pekanbaru yang kini sudah beralih menjadi pegawai Sekretariat Daerah Provinsi (Setda) Provinsi Riau. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |