Polrestabes Medan Bekuk 5 Petugas BNN Gadungan
Penulis: Abyan
Kelima BNN gadungan itu yakni BYM (50) warga Jalan Seroja, Gg Saudara, Medan Sunggal, RBA (45) warga Jalan Turi, Gg Jas II Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota, BS (39) warga Jalan Bromo Gang Santun no 30 Medan Area, S (45) warga Jalan Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan A (33) Warga Jalan Pel Cang Teratai 32 no 05, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Setiap aksinya, kelima petugas BNN gadungan ini selalu dilengkapi kartu identitas palsu dan juga kartu anggota TNI yang juga palsu. Mereka kemudian masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengaku petugas dari BNN Pusat dan memintai sejumlah uang kepada manajemen tempat hiburan malam.
"Mereka sudah dua bulan melakukan operasinya dan selalu mengaku dari BNN Pusat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (18/10/2016).
Mardiaz mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/10/2016) lalu di tempat hiburan malam, yakni di Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. Saat itu petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya lima orang yang mengaku dari BNN pusat sedang menjalankan aksinya di lokasi tersebut. Petugas kemudian berhasil menangkap empat orang yakni BS, S, RBA dan A, sedangkan seorang rekan mereka berhasil melarikan diri.
Setelah diinterogasi, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa mereka disuruh oleh seseorang berinisial BYM yang pada hari itu juga langsung ditangkap petugas di rumahnya.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan soft gun laras panjang, senjata soft gun laras pendek dan sejumlah kartu identitas BNN palsu, lencana BNN palsu serta beberapa pakaian loreng dan beberapa barang bukti lainnya," terang Mardiaz.
Kepada penyidik, kelima tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya pada beberapa tempat hiburan malam di Kota Medan seperti di Elegan, Gedung Selecta, dan The Cube.?
"Dalam menjalankan aksinya, mereka hanya ingin memeras para pengelola hiburan malam itu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api," tutup Mardiaz.