Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
24 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Riau

Duh, Oknum PNS UPT Pendidikan di Inhil Diciduk Polisi saat Rekap Nomor Togel

Duh, Oknum PNS UPT Pendidikan di Inhil Diciduk Polisi saat Rekap Nomor Togel
LN dan barang bukti yang disita aparat Mapolres Inhil, tadi malam
Rabu, 19 Oktober 2016 09:01 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, terpaksa dibawa aparat berwajib ke Mapolres, Selasa (18/10/2016), malam tadi.

PNS berinisial LN itu ditangkap polisi, lantaran diduga berprofesi ganda sebagai penjual Togel/ Siejie. Bahkan ketika digerebek di rumahnya di Kecamatan Enok, pukul 22.30 WIB tadi malam, LN tengah asyik merekap hasil penjualan nomor siejie.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Arry Presetyo menjelaskan, LN diciduk setelah pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas perjudian di sana. "Kita turunkan tim untuk menyelidiki info ini," ungkap dia, Rabu (19/10/2016) pagi.

Dugaan itu kian kuat, setelah aparat berwajib menemukan barang bukti ketika menggeledah rumah LN. "Kita temukan uang Rp290 ribu, handphone, bulpen dan kertas bertuliskan angka Togel," beber Arry.

Walhasil, LN pun tak bisa lagi mengelak. Malam itu juga, oknum PNS ini digelandang ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangannya. "Kita akan kenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Menurut polisi, aktivitas perjudian jenis Togel itu berlangsung sudah cukup lama dan meresahkan warga yang bermukim di sana. Tak ayal, penangkapan ini mendapat apresiasi tokoh masyarakat setempat.

"Ini merupakan atensi dari pimpinan Polri dan sebagai salah satu program Kapolri dalam pemberantasan Perjudian," demikian dikatakan AKP Arry Prasetyo kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/