Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Politik

Berikut Cara Kampanye Pilkada di Media Massa

Berikut Cara Kampanye Pilkada di Media Massa
Ilustrasi [Net]
Kamis, 20 Oktober 2016 12:03 WIB
BANDA ACEH - Tidak lama lagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2017. Sesuai tahapan, penetapan calon gubenur/wakil gubenur dilakukan pada 24 Oktober 2016.

Selanjutnya akan memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Saat masa kampanye dimulai, pasangan calon belum bisa menggunakan semua media sebagai sarana kampanye.

Khusus untuk iklan kampanye melalui media massa, baik cetak, elektronik seperti televisi dan radio, serta media online, baru bisa dilakukan mulai 29 Januari 2017 sampai 17 Februari 2017.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, Rabu, 19 Oktober 2016.

“Untuk radio, akan ditentukan oleh KIP di mana saja yang boleh, karena ada juga radio komunitas,” kata Robby kepada perwakilan anggota dari KIP Kabupaten/Kota.

Ia mengatakan, iklan kampanye dibuat sendiri oleh paslon, memuat informasi yang lazim seperti nama dan sebagainya. Selain itu, iklan yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undangan etika periklanan.

Untuk media cetak, jumlah iklan kampanye yang dimuat maksimal selebar 1 halaman di setiap edisi. Untuk media radio, jumlah penayangan iklan kampanye paling banyak sepuluh spot dengan durasi maksimal 60 detik pada setiap stasiun radio setiap hari pada masa penayangan iklan kampanye.

Penyiaran kampanye yang dilakukan dalam bentuk siaran ialah berupa monolog, dialog yang melibatkan suara dan atau gambar, pemirsa atau pendengar, dan jejak pendapat.

“Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan juga dapat melibatkan masyarakat melalui telepon dan layanan pesan singkat,” kata Robby.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:KIP Aceh
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/