Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Dosen Polisikan Mahasiswa, Para Alumni Angkat Bicara

Dosen Polisikan Mahasiswa, Para Alumni Angkat Bicara
Ilustrasi
Kamis, 20 Oktober 2016 20:20 WIB
Penulis: Kamal

LHOKSEUMAWE – Gara-gara kritikan birokrasi kampus di media sosial akhir September lalu, mahasiswa Universitas Malikussaleh, Nanda Feriana dilaporkan oleh dosennya ke polisi. Atas kejadian ini sejumlah alumni kampus tersebut menyesalkan kebijakan dosen.

Hampir semua perwakilan alumni meminta kasus tersebut agar diselesaikan di tingkat kampus. Perwakilan alumni ini terdiri ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Disampaikan kepada GoAceh, Kamis (20/10/2016).

Ketua MPM Unimal periode 2007-2008, Armiadi

Seharusnya tidak sampai terjadi seperti ini, persoalan kampus bisa diselasaikan di kampus, jangan sampai melibatkan polisi.

“Nanda kemarin sudah melakukan upaya permintaan maaf. Lagi pula dalam status Facebook-nya saya baca, tidak pencemaran nama baik, karena tidak disebutkan nama dosen itu. Dan, seharusnya ini harus selesai tingkat kampus saja,” tutur alumni Fakultas Teknik.

Ketua BEM Unimal periode 2007-2008, T Andi Rahman.

Menurutnya, kasus yang menimpa Nanda dinilai mulai dari lambannya birokrasi kampus dalam melayani mahasiswa. Sehingga Ia gagal yudisium.

“Padahal Nanda sebelum ke Jogja dalam kegiatan membawa nama kampus sudah melengkapi prasyarat transkrip nilai dan berita acara sidang. Saat kembali ternyata urusan itu pun tidak selesai. Akhirnya Nanda curhat di medsos. Masalah ini seharusnya diselesaikan secara akademik, karena kampus memiliki aturan dan senat untuk perkara seperti ini. Kami meminta rektor menyelesaikan secara internal,” pinta alumni FISIP itu.

Ketua BEM Unimal periode 2008-2009, Muntasir

Muntasir juga mendesak Rektor mengambil alih kasus Nanda untuk diselesaikan di internal kampus. Mahasiswa pascasarjana UI ini berharap, seharusnya birokrasi kampus menjadi role model bagi pemerintah bukan malah menghambat dan lebih buruk dari pelayanan pemerintah.

“Tindakan yang dilakukan dosen tersebut telah membungkam demokrasi, dan menghambat budaya kritis. Seharusnya manajemen kampus dikelola secara baik dan prefesional agar tidak ada pihak dirugikan,” ujarnya.

Ketua BEM Unimal periode 2013-2014, Firdaus Noezula

Firdaus menyebutkan, seharusnya kampus bisa menyelesaikan persoalan ini di internal dan memanggil dosen yang bersangkutan.

“Meski di tingkat fakultas sudah pernah, setahu saya di universitas belum. Kemana wibawa perguruan tinggi kalau mahasiswa yang mengkritik birokrasi dipolisikan dan di mana masyarakat harus belajar, kalau perguruan tinggi tidak bisa memberi solusi kongkrit untuk hal-hal seperti ini,” ucap lulusan Fakultas Teknik itu.

Ketua BEM Periode 2000-2001, Amrizal J Prang

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Unimal ini menyebutkan, sebagai mantan mahasiwa, dan alumni sekaligus dosen, sangat menyayangkan persoalan hubungan dosen dengan mahasiswa berimplikasi kepada ranah hukum.

Dalam konteks akademik sebenarnya kalau terjadi perselisihan antara mahasiswa dan staf pengajar bahkan dengan institusi ada aturan dan kebijakan institusi yang bisa menyelesaikan, tetapi kenapa harus ke ranah hukum.

Baca juga: Ini Alasan Dosen Polisikan Mahasiswa

Apalagi, bicara hubungan dosen dan mahasiswa perbedaan persepsi terkadang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, perselisihanpun sudah terjadi dan terlanjur masuk ke ranah hukum. “Dalam konteks ke-Acehan saya berharap nanti pihak kepolisian dapat mengarahkan para pihak ke proses perdamaian, melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 melalui proses damai oleh ureung tuha gampong (orang tua kampung).

Sambung kandidat doktor hukum ini, semoga juga kembali diarahkan kepada penyelesaian secara internal kampus. Sehingga ke depan menjadi pengalaman bersama, dan memahami bagaimana hubungan dosen dan mahasiswa dan tidak terulang lagi.

Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/