Sidang Tuntutan Korupsi Gatot Ditunda
Penulis: Abyan
Batalnya persidangan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gatot sedang pergi ke luar negeri. Sidang akan kembali dilakukan hingga Kamis depan, (10/11/2016).
"Sidang korupsi dengan terdakwa Gatot hari ini tidak ada, hanya ditunda saja. Pesan dari Ketua Majelis, sidang dibuka untuk ditunda karena beliau sedang dinas ke Mahkamah Agung dan dilanjutkan ke luar negeri (Jepang)," kata Hakim Anggota Berlian Napitupulu saat membuka persidangan di Aula Lantai 2 Gedung eks Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, JPU Rehulina Purba usai sidang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan amar tuntutan dan siap untuk membacakannya. "Kita telah siapkan amar tuntutannya," kata Rehulina kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gatot Pujo Nugroho yang didampingi pengacara dan keluarganya telah menunggu di dalam ruang sidang sejak pukul 10.00. Mendengar sidang ditunda, Gatot pun langsung dibawa kembali ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara senilai Rp 4,034 Miliar.