Peningkatan Jalan Pematang Duku-Kembung Luar Terindikasi Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih
Penulis: Ismail
Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra menyebutkan, dari hasil laporan masyarakat, tim Kejati Riau sekitar 3 minggu lalu telah turun ke lapangan untuk mengukur volume pekerjaan.
"Tim dari Kejati Riau sekitar tiga pekan lalu telah turun ke lokasi dan melakukan pengukuran pekerjaan di lapangan," ungkap Kajari, Jumat (21/10/2016).
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir Siregar juga menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani pihak Kejati Riau. "Terkait hal itu, kita meminta pada pihak Kejati untuk serius menanganinya. Dugaan kami dari hasil investigasi yang dilakukan, terjadi markup luar biasa, mencapai Rp2 Miliar lebih dari anggaran APBD Bengkalis Rp5, 9 milia," ujarnya.
Secara rinci, penggiat anti korupsi ini menyampaikan, pekerjaan tersebut sepanjang 1.600 meter dengan rekanan pelaksana PT DC dan konsultan pengawas CV DPIT. Adapun waktu pelaksanaan 190 hari.
Dari hitung-hitungan LAKI Kabupaten Bengkalis, untuk pekerjaan tanah Geo Terkstil tidak dikerjakan dengan taksiran kerugian negara Rp209,197 juta lebih. Demikian halnya pelebaran pengerasan dan bahu jalan juga tidak dikerjakan dengan potensi kerugian Rp951,617 juta.
Selanjutnya, struktur beton K 175 juga tidak dikerjakan sehingga berpotensi merugikan negara Rp1,097 miliar. Terakhir seharusnya beton K 250 dengan ketebalan 20 Cm, temuan di lapangan hanya 15-17 cm dengan potensi kerugian negara Rp233, 280 juta.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan dari hasil investigasi kita, potensi kerugian sangat besar mencapai Rp2 miliar lebih, " tutup Abdul.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |