Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Riau Teken MoU bersama Fekon UIR

Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Riau Teken MoU bersama Fekon UIR
MoU OJK Provinsi Riau bersama Fekon UIR. (Foto: Ratna SD)
Rabu, 26 Oktober 2016 10:37 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau melaksanakan giat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen. Kali ini, OJK menggandeng Universitas Islam Riau (UIR) dalam bentuk penandatanganan kerjasama untuk memberikan edukasi mengenai industri jasa keuangan.

Dalam sambutan acara yang digelar di lantai III Fakultas Ekonomi (Fekon) UIR itu, Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi menegaskan bahwa perlindungan konsumen sejatinya telah diamanahkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 21 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Yang mana, OJK diberi amanat untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen.

"OJK akan berperan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan berserta produknya. Saat ini kita tempuh melalui jalur akademisi dengan melakukan MoU," ungkap M Nurdin Subandi kepada GoRiau.com di UIR, Rabu (26/10/2016).

Ditegaskannya, perlindungan konsumen tersebut dirasa sangat perlu dan cukup berat mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dan lembaga jasaakeuangan.

"Kami akan memfasilitasi kerjasama dengan Universitas Islam Riau terkait pertukaran informasi dan publikasi. Harapannya, pihak akademisi dan mahasiswa dapat meneruskan informasi-informasi yang diperolehnya ini kepada masyarakat sekitar," tutupnya.

Rektor UIR Detri Karya yang hadir langsung dalam MoU ini pun sangat menyambut baik upaya OJK dalam mengedukasi civitas kampus mengenai industri jasa keuangan yang legal dan dilindungi pemerintah.

"Kami pun tentunya akan menyosialisasikan informasi yang diberikan OJK ini kepada civitas kampus dan masyarakat di lingkungan sekitar," ungkapnya.

Selain teken MoU, OJK turut menggelar expo inklusi keuangan di lantai dasar Fekon UIR. Stand itu juga bisa ditemui pada stand OJK di gelaran Riau Expo 2016. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/