Di Pidie, 547,6 Gram Narkotika Dimusnahkan
Kamis, 27 Oktober 2016 14:26 WIB
Penulis: Amiruddin
Penulis: Amiruddin
SIGLI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, memusnahkan sejumlah 547,6 gram narkotika, Kamis (27/10/2016), sekira pukul 09.00 WIB di Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Effendi kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang haram itu merupakan tindak lanjut surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Nomor: B – 2158/N.1.4/Es/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Data Tunggakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum.
Efendi ?menambahkan, 547,6 gram Narkotika yang dimusnakan terdiri dari sabu-sabu seberat 419.65 gram dan daun ganja kering seberat 127.95 gram dengan jumlah perkara sebanyak 123 perkara.
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan tahun 2015-2016 setelah adanya putusan perkara inkrah (berkuatan hukum tetap) dari pengadilan," papar Kajari.?
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya Kapolres AKBP M Ali Kadhafi, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Kepala BNNK AKBP Werdha Susetyo dan Kepala Dinas Kesehatan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |