Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Politik

Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh

Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengukuh enam Plt Bupati dan tiga Plt Wali Kota di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, kemarin.
Kamis, 27 Oktober 2016 08:05 WIB
Banda Aceh - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengukuhkan sembilan Pelaksana tugas (Plt) untuk tiga kota dan enam kabupaten di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (26/10/2016).

Sembilan pelaksana tugas yang dikukuhkan adalah Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin (Kadis Perhubungan dan Infokom Aceh), Plt Wali Kota Sabang, T Aznal Zahri (Kepala Biro Umum Setda Aceh), Plt Wali Kota Langsa, Kamaruddin Andalah (Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Aceh).

Plt Bupati Pidie, Munawar (Kepala Biro Isra Setda Aceh), Plt Bupati Bener Meriah, Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri (Kepala Dinas Sosial Aceh), Plt Bupati Aceh Timur, Amhar Abubakar (Kepala Bapeda Aceh), Plt Bupati Aceh Tamiang, M Ali Alfata (Kepala Biro Tata Pemerintahan), dan Plt Bupati Aceh Singkil, Asmauddin (Kepala Satpol PP dan WH Aceh).

Penunjukan Plt  bupati/ wali kota  tersebut merupakan  konsekuensi  dari  diwajibkannya cuti  bagi  petahana  selama  masa  kampanye sebagaimana ditegaskan  dalam  pasal  70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Seluruh calon kepala daerah petahana yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Januari 2017 atau selama berlangsungnya masa kampanye.

Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan, plt yang sudah dilantik  mempunyai tugas dan tanggungjawab yang telah di tetapkan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Tugas dan wewenang tersebut kata Zaini meliputi, memimpin pelaksanaan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan  Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan  pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota  dan wakil wali kota yang definitif dan menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Menandatangani perda tentang APBD dan perda tentang organisasi perangkat daerah  setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan melakukan pengisian dan  penggantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada kesempatan tersebur, Zaini Abdullah meminta Plt Bupati/Wali kota agar  melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. "Pererat komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda kabupaten/kota, jaga dan koordinasikan stabilitas  keamanan, ketentaraman dan ketertiban masyarakat," kata Zaini.

Selain itu Zaini juga mengimbau Plt Bupati/Wali kota untuk memfasilitasi kelancaran tahapan pilkada dan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan APBK 2017. “Lakukan upaya-upaya dalam pemantapan pemerintahan, pembangunan serta  pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zaini.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/