Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh
Sembilan pelaksana tugas yang dikukuhkan adalah Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin (Kadis Perhubungan dan Infokom Aceh), Plt Wali Kota Sabang, T Aznal Zahri (Kepala Biro Umum Setda Aceh), Plt Wali Kota Langsa, Kamaruddin Andalah (Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Aceh).
Plt Bupati Pidie, Munawar (Kepala Biro Isra Setda Aceh), Plt Bupati Bener Meriah, Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri (Kepala Dinas Sosial Aceh), Plt Bupati Aceh Timur, Amhar Abubakar (Kepala Bapeda Aceh), Plt Bupati Aceh Tamiang, M Ali Alfata (Kepala Biro Tata Pemerintahan), dan Plt Bupati Aceh Singkil, Asmauddin (Kepala Satpol PP dan WH Aceh).
Penunjukan Plt bupati/ wali kota tersebut merupakan konsekuensi dari diwajibkannya cuti bagi petahana selama masa kampanye sebagaimana ditegaskan dalam pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Seluruh calon kepala daerah petahana yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Januari 2017 atau selama berlangsungnya masa kampanye.
Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan, plt yang sudah dilantik mempunyai tugas dan tanggungjawab yang telah di tetapkan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Tugas dan wewenang tersebut kata Zaini meliputi, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif dan menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Menandatangani perda tentang APBD dan perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada kesempatan tersebur, Zaini Abdullah meminta Plt Bupati/Wali kota agar melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. "Pererat komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda kabupaten/kota, jaga dan koordinasikan stabilitas keamanan, ketentaraman dan ketertiban masyarakat," kata Zaini.
Selain itu Zaini juga mengimbau Plt Bupati/Wali kota untuk memfasilitasi kelancaran tahapan pilkada dan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan APBK 2017. “Lakukan upaya-upaya dalam pemantapan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zaini.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh, Politik, Pemerintahan |