Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kedapatan Main Judi di Warung, 5 Sopir Diamankan Polsek Langgam

Kedapatan Main Judi di Warung, 5 Sopir Diamankan Polsek Langgam
Ilustrasi
Kamis, 27 Oktober 2016 17:16 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Lima orang diamankan ketika bermain judi qiu-qiu di warung yang berada di KM 34 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seluruh pelaku diketahui bekerja sebagai sopir.

"Dalam penggerebekan judi tersebut, berhasil diamankan 5 pelaku," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (27/2016).

Baca Juga: Main Qiu-qiu, 6 Warga Pangkalan Kerinci Digerebek 1 Pelaku Berstatus Mahasiswa

Lanjut Herman Pelani menyebutkan, lima pelaku perjudian yang berhasil diamankan yakni RS, DW, JL, EM dan RM. "Kelima pelaku diketahui bekerja sebagai sopir," katanya.

Penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di warung yang berada di KM 34 Desa Segati sering ada perjudian.

Baca Juga: Gerebek Tempat Judi, Polsek Ukui Amankan 5 Orang

"Kemudian personil melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.15 WIB mendapat telpon dari Brigadir Safry bahwa benar di warung itu ada 5 orang sedang bermain judi qiu-qiu," jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim lagi, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Main Judi Qiu-qiu 6 Warga Pangkalan Lesung Diciduk

"Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 kotak kartu Kabuki berjumlah 28 lembar yang telah digunakan, 6 kotak kartu belum digunakan dan uang Rp415 ribu," pungkasnya.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/