Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III: Polda Riau Merasa SP3 15 Perusahaan Sudah Benar

Komisi III: Polda Riau Merasa SP3 15 Perusahaan Sudah Benar
Ilustrasi kebakaran lahan Riau. (net)
Kamis, 27 Oktober 2016 16:59 WIB
JAKARTA - Polda Riau bersikukuh bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga telah sengaja membakar hutan dan lahan, tidak menyalahi aturan.

"Sampai hari ini kita panggil selalu kesannya pihak kepolisian di Riau itu merasa bahwa SP3 itu benar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Bahkan mereka, kata Desmond, mempersilakan pihak ketiga melakukan gugatan jika merasa SP3 yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Menurut Desmond, sikap Polda Riau tersebut sama saja melempar tanggung jawab.

"Aneh kan. Ini sama aja kepolisian tidak bertanggung jawab dengan persoalan lalu. Kalau diserahkan kepada pihak lain untuk menggugat, Walhi dan sebagainya apakah pengadilan tidak masuk angin," ketusnya.

"Kita tahu pengadilan ini masuk angin terus. Sama saja melimpahkan ke pengadilan. Pengadilan yang korup akhirnya memenangkan keputusan kepolisian. Kita melihat ada ketidakwajaran. Pihak aabareskrim (Polda Riau) seolah benar," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Zulkarnaen Adinegara dan dua mantan Kapolda Riau Doly Bambang Hermawan dan Supriyanto memaparkan kronologi keluarnya SP3 15 perusahaan pembakaran lahan dan hutan di Riau pada tahun 2015 kemarin.

Dimana dalam pemaparan oleh penyidik SP3 banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu adalah SP3 dilakukan dalam tahap penyelidikan belum adanya tersangka dan masih berstatus terlapor. Padahal menurut peraturan perundang-undangan SP3 bisa dilakukan setelah masuk tahap penyidikan dan ada tersangka. Disamping itu juga, saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyelidikan adalah ada yang tidak kompeten di bidang Karhutlah dan saksi ahli lain menyuruh untuk ditindaklanjuti. Bukan itu saja SPDP-nya juga hanya juga dianggap bermasalah.

Hal ini terungkap saat Ketua Panja Karhutlah Beny K Harman menanyakan kepada salah satu penyidik di Polda Riau yang merekomendasikan dikeluarkan SP3 oleh Polda Riau. Dimana menurut penyidik tersebut, SP3 dilakukan masih dalam tahap penyelidikan dan belum tahap penyidikan, artinya belum ada tersangka tapi masih status terlapor.

"Benar pak, SP3 diterbitkan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan dan belum ada tersangka," kata penyidik Polda Riau yang menangani kasus diterbitkannya SP3 saat dengar pendapat dengan Panja Karhutlah di Komisi III DPR, Kamis (27/10/16).

Penyidik tersebut juga mengatakan, saat gelar perkara dilakukan di Polda Riau tidak ada Kapolda dan dari Mabes Polri. Yang hadir saat itu lanjutnya hanya Propam Polda Riau.

"Gelar perkara di Polda Riau, Polda tidak ada dan dari Mabes tidak ada. Yang hadir Propam Polda Riau, yang menjadi salah satu dari rekomendasi Propam diterbitkan SP3. Tapi sebelum diterbitkan SP3 kami melaporkan ke Kapolda Supriyanto saat itu," katanya.

Saat ditanya prosedur untuk dijadikan saksi ahli dalam proses keluarnya SP3 itu oleh Benny, ia mengatakan, saksi ahli itu adalah Kemen LHK dengan menunjuk saksi ahli.

"Yang menentukan saksi ahli itu adalah dari Kementerian LHK dengan menunjuk ahli2 itu, ya pak," terangnya.

Sementara itu mantan Kapolda Riau Doly Bambang Hermawan mengatakan, bahwa saat dia menjadi Kapolda Riau hanya tiga perusahaan yang dikeluarkan SP3 dari 18 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Karhutlah. "Saat saya jadi Kapolda Riau hanya ada tiga perusahaan yang dilakukan SP3, karena saat itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan," katanya.

Sementara itu mantan Kapolda Riau lainya Supriyanto mengaku memang saat dia menjabat ada dua belas perusahaan yang diterbitkannya SP3 perusahaan. Dimana sembilan di antaranya ditangani oleh Polda Riau dan dua oleh Polres Rokan Hilir dan satu Polres Dumai.

"SP3 itu dua dikeluarkan oleh Polres Rohil dan satu Polres Dumai selebihnya, yakni sembilan oleh Polda Riau. Dimana dalam perkembangan proses penyidikannya ternyata tidak bisa dibuktikan pembakaran lahan dan hutan," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi GoNews.co menjelaskan, proses penegakan hukum di kasus karhutla memiliki banyak kejanggalan. Pertama tentang Jaksa yang tidak diberitahu adanya penyidikan, kedua saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi di bidang kehutanan.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta agar kasus Karhutla masuk dalam paket kebijakan hukum Jokowi.

"Reformasi hukum itu, selain HAM di masa lalu, menurut saya karhutla juga harus masuk. Untuk kasus kemarin, polisi keluarkan SP3 tanpa melalui proses yang benar, untuk itu polisi harus membatalkan itu," jelasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rmol.co dan berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Riau, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/