Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Mendagri Lantik Plt Gubernur 3 Provinsi, Termasuk Aceh

Mendagri Lantik Plt Gubernur 3 Provinsi, Termasuk Aceh
Pelantikan tiga pelaksana tugas gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016). [Amriyono Prakoso/Tribunnews.com]
Kamis, 27 Oktober 2016 15:02 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melantik tiga pelaksana tugas untuk daerah yang ditinggalkan kepala daerahnya karena cuti kampanye yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Gorontalo.

Adapun Pelaksana Tugas yang dilantik hari ini adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zuhdan Arif Fakrullah untuk mengisi jabatan kepala daerah provinsi Gorontalo

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sudarmo untuk mengisi Provinsi Aceh dan Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengisi posisi kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung.

Baca: Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh

"Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.19 dan dengan menimbang, memperhatikan dan seterusnya, masing-masing Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditugaskan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya," ujar Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono saat membacakan putusan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Selain itu, Pelaksana Tugas diwajibkan untuk dapat mengelola tata pemerintahan daerah secara baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada mendagri.

Baca: Mantan Petinggi BIN Jadi Plt Gubernur Aceh

"Saya berharap semua tata kelola pemerintah daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan lancar," kata Menteri Tjahjo dalam sambutannya.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Aceh, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/