Panwaslih Bireuen: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Kamis, 27 Oktober 2016 16:12 WIB
Penulis: Joniful Bahri
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP), diminta tidak mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal.
"Apabila tetap dilakukan, maka hal itu merugikan pasangan calon sendiri, sebab terancam pidana bagi paslon, parpol pengusung, tim kampanye atau siapa saja yang melakukan pelanggaran pidana pilkada,” kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir, Kamis (27/10/2016) kepada GoAceh.
Menurut Basyir, peringatan keras ini telah disampaikan lebih awal dengan surat edaran kepada paslon melalui sekretariat tim penghubung masing-masing calon.
“Penyampaian ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pilkada bagi seluruh paslon, sehingga tidak ada alasan, tidak diketahui bagi paslon,” katanya.
Berdasarkan jadwal dalam Keputusan KIP Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2016, tambah Basyir, kampanye pasangan calon tersebut mulai 28 Oktober 2016. Di hari hari pertama kampanye, maka setiap paslon wajib mengikuti dan menyampaian visi dan misinya.
“Jadi ditegaskan lagi, bagi semua kalangan yang terlibat, baik paslon, tim serta simpatisan dapat memanfaatkan momen, kesempatan kampanye yang telah diberikan, sehingga tidak berhadapan dengan hukum,” tagasnya.
Dalam hal ini, Panwaslih Bireuen akan tetap merespon laporan masyarakat atau paslon lain, apa bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau tim lainnya.
Di bagian lain Muhammad Basyir mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Pasal 69 huruf (k) menyebutkan, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, junto Pasal 187 (1).
Maka setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Politik |