Pasar Sibuhuan akan Direlokasi ke Pasar Baru
Penulis: Sufriady Halomoan
Rencana pemindahan Pasar Sibuhuan itu didasari atas kesepakatan antara Pemkab Palas dengan pengelola Pasar Baru Sibuhuan dalam hal ini CV Martua nomor : 644/4046/2010. SK Bupati Palas Nomor : 500/187/KPTS/2016 tentang pembentukan tim penertiban kawasan Pasar Sibuhuan.
Hasil rapat itu, katanya, diperoleh kesimpulan agar dibuatkanya Peraturan Bupati Palas dan SK Bupati Palas sebagai payung hukum untuk rencana relokasi Pasar Sibuhuan itu. Kadis Koperindag bersama Kabag Ekonomi Setdakab Palas diperintahkan agar melakukan study banding ke Kabupaten Madina yang lebih awal melaksanakan pemindahan pasar.
“Hasil study banding itu, kami mendapatkan informasi Kabupaten Madina perpindahan pasar sejak tahun 2005 yang lalu. Saat itu proses pemindahannya hanya berlangsung satu hari, dengan konsep RTRW Kabupatennya sudah jelas,” terangnya.
Selanjutnya, kata Dingin, semua pedagang tanpa terkecuali akan direlokasi ke pasar baru dengan mendapatkan tempat berdagang.
Proses awal pemindahan Pasar Sibuhuan akan dimulai dengan pendataan pedagang tanpa terkecuali untuk disesuaikan dengan ketersediaan tempat berjualan di Pasar Baru Sibuhuan.
“Upaya pendataan itupun belum berani kami jalankan sebelum payung hukumnya jelas. Saat ini Peraturan Bupati dan SK Bupati Palas terkait pemindahan Pasar Sibuhuan itu masih dalam proses penerbitan,” jelasnya.
“Setelah payung hukum jelas, mereka (pedagang, red) diundang untuk musyawarah sebanyak tiga kali. Dalam musyawarah itu akan disosialisasikan pemindahan Pasar Sibuhuan itu, berikut dengan penjelasan peruntukan lokasi Pasar Sibuhuan ke depan," ungkapnya.
Misalnya, kata dia, Pemkab Palas akan memperuntukannya sebagai taman kota yang didesain Logo Kabupaten Palas, dan akan direncanakan pembuatan bundaran di Pusat Pasar Sibuhuan yang menandakan sebagai Ibukota Kabupaten Palas.
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Pemerintahan, Umum |