Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Perpanjang SIM di Dumai Tak Perlu Ikut Tes dan Bayar Sesuai PNBP, Tapi...

Perpanjang SIM di Dumai Tak Perlu Ikut Tes dan Bayar Sesuai PNBP, Tapi...
Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting.
Kamis, 27 Oktober 2016 12:06 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Sudah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo, memberantas pungli di Indonesia dan tak terlepas pungli ditubuh Polri sendiri. Memperpanjang dan buat SIM (Surat Izin Mengemudi), sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Sebagaimana dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com, Kamis (27/10/2016), bahwa memperpanjang SIM tidak perlu ikut tes lagi. Asalkan, pemilik SIM melakukan perpanjangan tidak lebih dari satu hari masa berlaku habis.

Baca Juga: TNKB untuk Kendaraan Baru dan Ganti Pelat Sudah Bisa Diambil di Samsat

"Kalau tidak terlambat, tidak mengikuti tes lagi. Memperpanjang SIM saat ini mudah, di mal, sim keliling dan gerai sim lainnya juga bisa. Tapi kalau terlambat 1 hari saja, wajib tes kembali," bebernya.

Sementara untuk tes kesehatan, lanjutnya, setiap warga di Kota Dumai, Riau, yang membuat sim baru wajib melampirkan tes kesehatan yang menyatakan dirinya sehat. Karena itu merupakan salah satu persyaratan.

Baca Juga: Pengambilan Pelat Nomor Kendaraan di Samsat Tidak Dipungut Biaya

"Tes kesehatan bisa dikeluarkan dari klinik, puskesmas dan rumah sakit. Biaya ditanggung oleh pemohon SIM baru. Kalau tidak mau repot kita juga menyediakan hal itu di RS Bhayangkara," ujarnya.

Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2010, yaitu SIM A baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM B I baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM B II baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM C baru Rp100.000 dan perpanjang Rp75.000.*** #DUMAI

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/