Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
24 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
24 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Voli

Ini Sikap Mahasiswa Hukum Terkait Cambuk di Aceh

Ini Sikap Mahasiswa Hukum Terkait Cambuk di Aceh
Aksi demo mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Unsyiah, di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (28/10/2016) [Ist]
Jum'at, 28 Oktober 2016 14:16 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, hari ini, 28 Oktober, mahasiwa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)‎ Fakultas Hukum Unsyiah, berdemo di Bundaran Tugu Pena, Simpang Mesjid Raya, Banda Aceh, Jumat (28/10/2016).

Terkait permintaan, lembaga ICJR (Institue for Criminal Justice Reform) yang meminta pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk Qanun Jinayah atau hukum pidana Islam di Aceh. Menurut mereka, di dalamnya terdapat pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.
 
Atas permintaan lembaga itu, Koordinator BEM Fakultas Hukum Unsyiah, Riko Sukrevi mengatakan, perlu diketahui bahwa, Aceh dengan keistimewaannya sejak awal telah sepakat dan setuju untuk membentuk suatu peraturan yang berlandaskan dengan hukum Allah dan menegakkan syariat islam. Walaupun, di tengah lapisan masyarakat banyak terdapat agama selain daripada Islam ‎yang diyakininya. 
 
"Secara legitimasi, penerapan syariat Islam di Aceh telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan turunan dari MoU Helsinki antara masyarakat Aceh dan Pemerintah Indonesia," ujarnya melalui siaran pers.
 
Oleh karena itu, BEM Fakultas Hukum Unsyiah menyatakan sikap sebagai berikut:
 
1. Kami atas nama mahasiswa dan pemuda Aceh mendukung dan berkomitmen untuk terus mempertahankan penerapan syariat Islam sebagai hukum yang berlaku di Aceh.
 
2. Mengecam dan menolak sepenuhnya permintaan dari pihak manapun atas pencabutan hukum cambuk dan kekhususan Aceh lainnya yang diberlakukan dan wajib menghormati kekhususan Aceh dalam menegakkan hukum syariat.
 
3. Mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menerapkan hukum syariat di Aceh.
 
4. Mengundang pihak manapun (yang kontradiksi) untuk dapat mempelajari secara langsung hukum syariat di Aceh.
 
"Demi menjaga perdamaian dan kearifan lokal di Aceh, BEM Fakultas Hukum Unsyiah menolak sepenuhnya rencana apapun terkait dengan pencabutan maupun perubahan terhadap hukum syariat yang tengah dan akan terus berlaku di Aceh," tambahnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Voli
wwwwww