Buron Hingga 8 Bulan, Sat Reskrim Polres Inhu Ciduk Pelaku Penikaman Mahasiswa
Penulis: Jefri Hadi
Pelaku ditangkap di ruas jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, tepatnya di depan SPBU Danau Raja Rengat. Pelaku ditangkap pada, Rabu (26/10/2016) kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Korupsi Dana PIP Siswa, Guru SMPN 1 Kuala Cekaku Inhu Dikerangkeng
Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana, Jumat (28/10/2016).
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku. Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hidayat.
Diterangkannya, pelaku diamankan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Tri Rizky Rendi dan Alriyandi, di Lantai 2 Plaza Rengat pada, Rabu (3/2/2016) lalu, sekira pukul 20.50 WIB.
Baca Juga: Dituding Menipu Orangtua Peserta Audisi, Tim Produksi Film Sinar Menebus Awan Dipolisikan
Dimanan pada, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 20.50 WIB, Altiyandi (Pelapor) dan teman temannya tengah duduk di lantai 2 Plaza Rengat. Tiba-tiba, Rn (pelaku) datang menghampiri dan menuduh pelapor mengatakan kata-kata kotor "pelacur" terhadap pacarnya sambil marah.
Kendati dicoba untuk menjelaskan, terlapor atau pelaku tAk menerima dan mengeluarkan sebilah pisau dan menghujamkan pada pelapor, beruntung tidak mengenainya.
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Sekolah, 5 Warga Inhu Dibui
Namun naas, adik pelapor Tri Rizky Rendi yang tiba dilokasi berusaha melerai menjadi sasaran, pisau pelaku mengenai leher sebelah kirinya. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhu.*** #INHU
Kategori | : | Hukum |