Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Buron Hingga 8 Bulan, Sat Reskrim Polres Inhu Ciduk Pelaku Penikaman Mahasiswa

Buron Hingga 8 Bulan, Sat Reskrim Polres Inhu Ciduk Pelaku Penikaman Mahasiswa
Pelaku saat diamankan di Polres Inhu
Sabtu, 29 Oktober 2016 00:16 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melarikan diri sejak Februari 2016 silam dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Riau akhirnya berhasil membekuk RN, pelaku penikaman Tri Rizky Rendi mahasiswa salah satu sekolah tinggi di Rengat.

Pelaku ditangkap di ruas jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, tepatnya di depan SPBU Danau Raja Rengat. Pelaku ditangkap pada, Rabu (26/10/2016) kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Korupsi Dana PIP Siswa, Guru SMPN 1 Kuala Cekaku Inhu Dikerangkeng

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana, Jumat (28/10/2016).

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku. Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hidayat.

Diterangkannya, pelaku diamankan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Tri Rizky Rendi dan Alriyandi, di Lantai 2 Plaza Rengat pada, Rabu (3/2/2016) lalu, sekira pukul 20.50 WIB.

Baca Juga: Dituding Menipu Orangtua Peserta Audisi, Tim Produksi Film Sinar Menebus Awan Dipolisikan

Dimanan pada, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 20.50 WIB, Altiyandi (Pelapor) dan teman temannya tengah duduk di lantai 2 Plaza Rengat. Tiba-tiba, Rn (pelaku) datang menghampiri dan menuduh pelapor mengatakan kata-kata kotor "pelacur" terhadap pacarnya sambil marah.

Kendati dicoba untuk menjelaskan, terlapor atau pelaku tAk menerima dan mengeluarkan sebilah pisau dan menghujamkan pada pelapor, beruntung tidak mengenainya.

Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Sekolah, 5 Warga Inhu Dibui

Namun naas, adik pelapor Tri Rizky Rendi yang tiba dilokasi berusaha melerai menjadi sasaran, pisau pelaku mengenai leher sebelah kirinya. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhu.*** #INHU

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/