KIP Langsa Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
![]() |
| Sosialisasi lokasi alat peraga kampanye di Aula Kantor KIP Kota Langsa. Sabtu (29/10/2016) (Dedek). |
Penulis: Dedek
Peserta sosialisasi itu terdiri dari keuchik se Kota Langsa, perwakilan dari masing-masing kecamatan. Sementara pemateri dari Komisioner KIP yakni Marida Fitriani, Kasrun serta Ngatiman, dan dihadiri oleh anggota Panwaslih Langsa, Rahmadhani dan Riswandar.
Dalam materinya, Marida Fitriani, menyampaikan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP abupaten/kota yang didanai APBD serta dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
Ia menjelaskan, desain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kampanye memuat yakni, nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.
Bahan kampanye yang dapat dicetak oleh paslon, selain bahan kampanye yang telah ditentukan yaitu, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm."Bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang maksimal berjumlah Rp25.000," terangnya.
Lalu, sambung Marida Fitriani, bahan kampanye berbentuk stiker dilarang ditempelkan pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan/sekolah, jalan-jalan protokol, jalan- jalan bebas hambatan, sarana/prasarana publik dan taman/pepohonan.
| Kategori | : | Metropolitan |













