Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
21 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
23 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
20 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
23 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
18 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KIP Langsa Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

KIP Langsa Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Sosialisasi lokasi alat peraga kampanye di Aula Kantor KIP Kota Langsa. Sabtu (29/10/2016) (Dedek).
Sabtu, 29 Oktober 2016 18:59 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa melakukan sosialisasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tingkat kecamatan dan gampong dalam wilayah Kota Langsa, Sabtu (29/10/2016), di Aula Kantor KIP setempat.

Peserta sosialisasi itu terdiri dari keuchik se Kota Langsa, perwakilan dari masing-masing kecamatan. Sementara pemateri dari Komisioner KIP yakni Marida Fitriani, Kasrun serta Ngatiman, dan dihadiri oleh anggota Panwaslih Langsa, Rahmadhani dan Riswandar.

Dalam materinya, Marida Fitriani, menyampaikan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP abupaten/kota yang didanai APBD serta dibiayai sendiri oleh pasangan calon. 

Ia menjelaskan, desain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kampanye memuat yakni, nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik. 

Bahan kampanye yang dapat dicetak oleh paslon, selain bahan kampanye yang telah ditentukan yaitu, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm."Bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang maksimal berjumlah Rp25.000," terangnya.

Lalu, sambung Marida Fitriani, bahan kampanye berbentuk stiker dilarang ditempelkan pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan/sekolah, jalan-jalan protokol, jalan- jalan bebas hambatan, sarana/prasarana publik dan taman/pepohonan.

Kategori:Metropolitan
wwwwww