Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Penuhi P-19, Polisi Tunggu Jaksa, Lengkapi Berkas Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas

Penuhi P-19, Polisi Tunggu Jaksa, Lengkapi Berkas Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas
Tersangka Pd saat memperagakan adegan ketika gelar rekonstruksi di lapangan bola dekat Kantor Lurah Sail Tenayan Raya Pekanbaru, beberapa waktu lalu (foto: dokumen goriau.com/gonews grup)
Sabtu, 29 Oktober 2016 12:23 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kasus pemukulan hingga menyebabkan tewasnya, siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru, DO (16) yang dilakukan oleh salah seorang siswa SMP Zamrad Pekanbaru, Pd (14) terus berlanjut. Bahkan saat ini, pihak Polsek Tenayan Raya sudah melengkapi berkas P-19.

"Kita sudah penuhi P-19 dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa untuk P-21-nya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Sabtu (28/10/2016) siang.

Selain itu, terkait masa penahan terhadap Pd yang sudah habis. Tersangka saat ini masih dititipkan kepada orangtuanya. "Kita masih titipkan di sana (orangtua tersangka) sampai nanti P-21. Karena status tersangka masih dibawah umur, kita akan segerakan untuk melengkapi berkasnya," pungkas Kanit.

Mengingat kembali, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO Pekanbaru terlibat perkelahian dengan siswa SMP Zamrad, Pd, Jumat (30/9/2016) silam. Akibatnya, DO meninggal dunia setelah mendapat pukulan keras di ulu hatinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski Pd masih dibawah umur, Ia tetap dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/