Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Umum

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Palas Sudah Diundangkan

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Palas Sudah Diundangkan
Kabag Orta Setdakab Palas Marza Zennopa
Senin, 07 November 2016 18:21 WIB
Penulis: Sufriady Halomoan
PADANG LAWAS - Kepala Bagian (Kabag) Orta Setdakab Kabupaten Padang Lawas (Palas) Marza Zennopa menyatakan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Palas sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sudah diundangkan.

Perjalanan pembentukan dan susunan daerah Kabupaten Palas itu dimulai dengan pengajuan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kemudian dievaluasi di Biro Organisasi Provsu, selanjutnya di konsultasikan ke Dirjen Otda kemendagri dan ditetapkan Perda dengan nomor registrasi 159/2016.

"Perangkat daerah Kabupaten Palas itu diundangkan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2016 tertanggal (31/10/2016) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Palas,” ungkapnya kepada GoSumut Senin (7/11/2016) diruang kertjanya.

Dijelaskan, setelah disesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2016, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Palas menjadi 26 SKPD, yang sebelumnya 29 SKPD. Hal ini diakibatkan karena terjadi penghapusan dan penggabungan SKPD ke SKPD lainnya.

“SKPD yang masih tetap seperti Setdakab dan Setwan DPRD Palas, Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Palas, Bappeda, Dinas Perikanan dan Peternakan, dan Diskoperidag dan UKMK . BPBD Palas masih tetap hanya saja urusan kebakaran di alihkan ke Satpol PP Palas,” jelasnya.

Dikatakan, SKPD yang bertukar nomen klaturnya antara lain Badan PP dan KB menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB PP dan Perlindungan Anak, Badan Pemmas dan Pemdes menjadi Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa, dan BPPTD Palas menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu.

“BP2KP berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan kearsipan, BKD menjadi Badan kepegawaian dan pengembangan SDM, Dishup Palas menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Perhubungan,” terangnya.

Selain itu kata Marza, SKPD yang ditambahkan antara lain Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dispora Palas menjadi Dispora dan Pariwisata, Kantor Satpol PP menjadi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BLHD menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPKAD Palas menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

“SKPD yang dikurangi urusan pemerintahannya Dinassosial Nakertrans menjadi Dinas Sosial, Dinas PU Pertamben Palas menjadi Dinas PU Palas. SKPD yang bertambah antara lain Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelasnya lagi.

Setelah susunan perangkat daerah Palas diundangkan kata Marza, maka Pemkab Palas saat ini sedang mempersiapkan Perraturan bupati (Perbup) tentang struktur organisasi dan tupoksi setiap Dinas dan Badan masing-masing. Sebelumnya akan dibicarakan secara bersama-sama dengan mempedomani peraturan kementerian dan kelembagaan.

Editor:Arif
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/