Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Bayar Rp5 Ribu Perak, Hakim Akhirnya Tolak Gugatan SP3 Terhadap 15 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Bayar Rp5 Ribu Perak, Hakim Akhirnya Tolak Gugatan SP3 Terhadap 15 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau
Sidang gugatan SP3 yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Selasa, 08 November 2016 12:47 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hakim tunggal Sorta Ria Nefa, akhirnya memutuskan menolak gugatan terkait putusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan, yang dilayangkan warga bernama Ferry dengan tim advokasi melawan SP3, terhadap Polda Riau.

Putusan tersebut disampaikan hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (8/11/2016) siang tadi, dihadapan pihak penggugat dalam hal ini Ferry dengan tim advokasi melawan SP3, dan pihak tergugat, dalam hal ini Polda Riau.

Baca Juga: Polda Riau Nilai Gugatan Praperadilan Oleh Tim advokasi Salah Alamat

"Menyatakan permohonan pemohon (Ferry) tidak memenuhi persyaratan hukum untuk megajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam perkara ini," ujar hakim Sorta Ria Nefa membacakan putusannya.

Baca Juga: Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kukuh Nilai SP3 15 Perusahaan Cacat Hukum

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan pemohon untuk membayar ongkos perkara Rp5 ribu Rupiah," singkatnya, ditutup dengan ketok palu.

Menanggapi itu, pihak penggungat pun kecewa, namun apa pun putusan hakim, mereka akan menerima sepenuhnya. "Kita kecewa, kita dinyatakan tidak punya legal standing dalam mengajukan permohonan Praperadilan," tanggapan Mayandri Suzarman, salah satu tim Advokasi melawan SP3.

Baca Juga: Libatkan 10 Pengacara, Sidang Gugatan SP3 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Untuk itu, merujuk pernyataan hakim, tim advokasi melawan SP3 ini berencana bakal mengajukan Citizen Lawsuite (CLS). "Ini belum berakhir, ini tahap awal dan kami akan berjuang agar SP3 dibuka lagi, dengan CLS," lanjutnya didampingi pengacara lainnya.

Mayandri tak mempermasalahkan terkait tidak diterimanya gugatan tersebut, sebab niat awalnya ingin memberikan pelajaran kepada pemerintah, bahwa masyarakat tidak diam terhadap penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan.

"Kita selama ini menunggu, apa yang sudah dilakukan. Karena tidak ada yang bergerak, maka kami bergerak, bukan maksud ingin mendahului. Kita sama-sama tahu, berkas SP3 sudah diberikan ke sejumlah LSM," ungkapnya lagi.

"Sesuai apa yang disampaikan hakim tadi, permohonan ini harusnya CLS, mekanisme itu yang tidak kita penuhi kemarin, makanya gugatan kita tidak diterima," pungkasnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/