Digerebek Saat Judi, 5 Karyawan Perusahaan di Bandar Seikijang Digelandang ke Kantor Polisi
Penulis: Farikhin
"Limas pelaku diamankan saat bermain judi. RT (33), FP (40), PD (47), NS (43) dan TL (32)," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo kepada GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (8/11/2016).
Dikatakannya, penangkapan terhadap 5 pelaku perjudian tersebut bermula dari informasi masyarakat, adanya karyawan perusahaan yang sedang bermain judi.
Baca Juga: Gerebek Tempat Judi, Polsek Ukui Amankan 5 Orang
"Kemudian polisi melakukan lidik dan didapati 5 orang karyawan sedang bermain judi," ungkapnya.
Baca Juga: Main Judi Qiu-qiu 6 Warga Pangkalan Lesung Diciduk
Disebutkan Kapolres, adapun barang bukti yang ditemukan yakni kartu remi, HP, uang tunai Rp 604.000 dan 4 unit sepeda motor.
Baca Juga: Main Qiu-qiu, 6 Warga Pangkalan Kerinci Digerebek 1 Pelaku Berstatus Mahasiswa
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |