Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus
Suparman tampak menyalami warganya usai sidang digelar, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Selasa, 08 November 2016 11:36 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hampir satu jam, sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/11/2016) siang.

Dalam sidang ketiga yang digelar di ruang Cakra ini, tim jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, agar menolak eksepsi terdakwa, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Ini merujuk atas beberapa pertimbangan dan alasan.

"Disimpulkan, surat dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan meminta supaya menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," sambung pihak KPK, Selasa siang, di ruang sidang.

"Karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan sidang. Dengan demikian jelas kiranya materi eksepsi sudah ke luar dari ruang lingkup pengajuan keberatan," pertegas pihak KPK.

"Tentutnya pembuktian akan kami lakukan dalam persidangan nanti," pungkasnya. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (9/11/2016) besok, dengan agenda putusan sela.

Lalu JPU juga membahas mengenai kesalahan pengetikan pendidikan dari terdakwa Johar Firdaus. Soal ini, tim dari KPK menyampaikan permohonan maafnya. "Penulisan pendidikan diakui kesalahan pengetikan, itu tidak menjadikan surat dakwaan batal demi hukum," pungkasnya.

Terkait ini kuasa hukum terdakwa Suparman, Eva Nora mengatakan, esksepsi yang mereka bacakan sebelumnya, sudah memenuhi syarat sebuah eksepsi. "Karena dakwaan juga menyebut persoalan pokok perkara, tentu hal itu kami jawab dalam eksepsi," ungkapnya usai sidang.

"Kami mohon pertimbangan hakim supaya mempertimbangkan eksepsi kami. Selain itu dalam dakwaan tidak satu kata pun dikatakan tedakwa II (Suparman, red) menerima sejumlah uang. Ia hanya didakwa pinjam pakai mobil dinas," pungkasnya menjawab GoRiau.com (GoNews Group). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/