Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus
Penulis: Chairul Hadi
Dalam sidang ketiga yang digelar di ruang Cakra ini, tim jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, agar menolak eksepsi terdakwa, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Ini merujuk atas beberapa pertimbangan dan alasan.
"Disimpulkan, surat dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan meminta supaya menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," sambung pihak KPK, Selasa siang, di ruang sidang.
"Karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan sidang. Dengan demikian jelas kiranya materi eksepsi sudah ke luar dari ruang lingkup pengajuan keberatan," pertegas pihak KPK.
"Tentutnya pembuktian akan kami lakukan dalam persidangan nanti," pungkasnya. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (9/11/2016) besok, dengan agenda putusan sela.
Lalu JPU juga membahas mengenai kesalahan pengetikan pendidikan dari terdakwa Johar Firdaus. Soal ini, tim dari KPK menyampaikan permohonan maafnya. "Penulisan pendidikan diakui kesalahan pengetikan, itu tidak menjadikan surat dakwaan batal demi hukum," pungkasnya.
Terkait ini kuasa hukum terdakwa Suparman, Eva Nora mengatakan, esksepsi yang mereka bacakan sebelumnya, sudah memenuhi syarat sebuah eksepsi. "Karena dakwaan juga menyebut persoalan pokok perkara, tentu hal itu kami jawab dalam eksepsi," ungkapnya usai sidang.
"Kami mohon pertimbangan hakim supaya mempertimbangkan eksepsi kami. Selain itu dalam dakwaan tidak satu kata pun dikatakan tedakwa II (Suparman, red) menerima sejumlah uang. Ia hanya didakwa pinjam pakai mobil dinas," pungkasnya menjawab GoRiau.com (GoNews Group). ***