Desember, Papan Reklame Yang Masih Berdiri di Zona Terlarang Harus Bersih
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN-Beberapa papan reklame masih berdiri gagah di 13 ruas yang diharamkan sesuai aturan. Pantauan GoSumut, di salah satu zona terlarang di Jalan Suprato Medan, masih berdiri gagah sebuah baliho "raksasa" yang dimiliki oleh salah satu perusahaan advertising.
Menurut anggota DPRD Kota Medan yang juga ketua DPRD Medan, John Hendry Hutagalung, Tim Terpadu Penertibaan, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan akan segera menuntaskan pembongkaran billboard/papan reklame liar yang sempat tertunda sejak beberapa bulan belakangan ini.
"Disamping itu aparat penegak hukum diminta ikut mengusut keberadaan billboard liar dan videotron yang masih berdiri kokoh di sana-sini yang terdapat pada zona larangan. Kenapa saya mengatakan, penegak hukum harus ikut, karena terkesan Pemko Medan melakukan pembiaran,"kata John Hendry kepada GoSumut, Rabu (9/11/2016).
Lanjut John, Pemko Medan harus benar-benar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk reklame gelap yang dipasang tanpa izin di tempat yang sudah dibongkar. "Seluruh reklame yang menyalahi izin dan tidak ada izinnya, begitu juga tidak membayar pajak supaya dipilox, lalu dibuat kalimat pada papan reklame tersebut, reklame ini tidak membayar pajak," ujarnya.
Apalagi seiring disetujuinya anggaran tambahan untuk penertibaan reklame di perubahan APBD, maka otomatis kegiatan dimaksudkan segera bisa dilanjutkan.
"Tempo hari tim beralasan banyak pekerjaan besar di Kota Medan dan beralasan anggaran habis dan penertibaan dihentikan. Sekarangkan sudah tidak ada lagi alasan, jadi harus tindak tegas pelanggaran yang ada dan sampai akhir Desember ini harus bersih dan tuntas dan tidak ada lagi yang tersisa, tegas John.
Editor | : | Wie Dya |
Kategori | : | Pemerintahan, Umum |