Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Umum

Desember, Papan Reklame Yang Masih Berdiri di Zona Terlarang Harus Bersih

Desember, Papan Reklame Yang Masih Berdiri di Zona Terlarang Harus Bersih
Desember 2016, Pemko Medan diharapkan dapat menertibkan bilboard yang melanggar aturan.
Rabu, 09 November 2016 11:25 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad

MEDAN-Beberapa papan reklame masih berdiri gagah di 13 ruas yang diharamkan sesuai aturan.  Pantauan GoSumut, di salah satu zona terlarang di Jalan Suprato Medan, masih berdiri gagah sebuah baliho "raksasa"  yang dimiliki oleh salah satu perusahaan advertising. 

Menurut anggota DPRD Kota Medan yang juga ketua DPRD Medan, John Hendry Hutagalung, Tim Terpadu Penertibaan, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan  akan segera menuntaskan pembongkaran billboard/papan reklame liar yang sempat tertunda sejak beberapa bulan belakangan ini. 

"Disamping itu aparat penegak hukum diminta ikut mengusut keberadaan billboard liar dan videotron yang masih berdiri kokoh di sana-sini yang terdapat pada zona larangan.  Kenapa saya mengatakan, penegak hukum harus ikut, karena  terkesan Pemko Medan melakukan pembiaran,"kata John Hendry kepada GoSumut, Rabu (9/11/2016). 

Lanjut John, Pemko Medan harus benar-benar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk reklame gelap yang dipasang tanpa izin di tempat yang sudah dibongkar.  "Seluruh reklame yang menyalahi izin dan tidak ada izinnya, begitu juga tidak membayar pajak supaya dipilox, lalu dibuat kalimat pada papan reklame tersebut, reklame ini tidak membayar pajak," ujarnya. 

Apalagi seiring disetujuinya anggaran tambahan untuk penertibaan reklame  di perubahan APBD, maka otomatis kegiatan dimaksudkan segera bisa dilanjutkan. 

"Tempo hari tim beralasan banyak pekerjaan besar di Kota Medan dan beralasan anggaran habis dan penertibaan dihentikan. Sekarangkan sudah tidak ada lagi alasan, jadi harus tindak tegas pelanggaran yang ada dan sampai akhir Desember ini harus bersih dan tuntas dan tidak ada lagi yang tersisa, tegas John. 

Editor:Wie Dya
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/