Di hadapan Gubernur Riau, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Bicara 'Saya Tidak Korupsi, Hanya Menerima Gratifikasi'
![]() |
| Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. (Foto: Ratna SD) |
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Saya ingatkan, jangan sampai pejabat di Riau bicara 'Saya tidak korupsi hanya menerima gratifikasi'. Itu sama saja hal nya. Berapa pun harga hadiahnya, itu bisa jadi pidana. Karena gratifikasi dapat membuat seseorang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat negara," ungkap Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono saat memberikan materi dalam Deklarasi Anti Gratifikasi di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/10/2016).
Ia pun menegaskan, agar pejabat negara lekas melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun yang mereka terima kepada KPK. Ini sejalan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pilihan ada pada masing-masing, masa depan anda mau seperti apa," tegas Giri di hadapan Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan peserta Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se-Riau . ***













