Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
14 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
14 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Riau

Di hadapan Gubernur Riau, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Bicara 'Saya Tidak Korupsi, Hanya Menerima Gratifikasi'

Di hadapan Gubernur Riau, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Bicara Saya Tidak Korupsi, Hanya Menerima Gratifikasi
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. (Foto: Ratna SD)
Rabu, 09 November 2016 11:01 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap melakukan tindakan korupsi apabila menerima suap ataupun gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Saya ingatkan, jangan sampai pejabat di Riau bicara 'Saya tidak korupsi hanya menerima gratifikasi'. Itu sama saja hal nya. Berapa pun harga hadiahnya, itu bisa jadi pidana. Karena gratifikasi dapat membuat seseorang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat negara," ungkap Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono saat memberikan materi dalam Deklarasi Anti Gratifikasi di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/10/2016).

Ia pun menegaskan, agar pejabat negara lekas melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun yang mereka terima kepada KPK. Ini sejalan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pilihan ada pada masing-masing, masa depan anda mau seperti apa," tegas Giri di hadapan Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan peserta Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se-Riau . ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww