Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Riau
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap APBD Riau

Ketuk Palu, Hakim Akhirnya Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus

Ketuk Palu, Hakim Akhirnya Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus
Suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu pagi tadi (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Rabu, 09 November 2016 10:17 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Rohul, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (9/11/2016) pagi.

Sidang dengan agenda putusan sela ini menyimpulkan, menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Sebab itu, hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan tersebut, Selasa pekan depan.

"Menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum kedua terdakwa dan menilai telah memenuhi syarat dakwaan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, dan memerintahkan untuk dilanjutkan," kata hakim ketua, Rinaldi Triandiko.

Menurut hakim, surat dakwaan JPU sudah menguraikan peranan, perbuatan, dan unsur pasal bagi terdakwa, dan penuntut umum dalam hal ini Jaksa KPK juga telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.

"Majelis hakim mengamati uraian yang disusun mengenai cara tindak pidana yang dilakukan dan perananannya, sudah diuraikan sesuai unsur pasal yang diterapkan," sebut hakim. Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

"Keberatan kuasa hukum terdakwa soal surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta, harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara. Lalu keberatan terkait surat dakwaan yang dikatakan tidak jelas, cermat dan tidak lengkap, itu tidak berdasarkan hukum," urainya.

Sedangkan keberatan kuasa hukum yang menyebut kalau surat dakwaan disalin ulang, hakim menjawab kalau itu sama-sama pasal yang mengatur tentang suap menyuap. "Maka yang demikian tidak membuat surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat," lanjut dia.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan, maka keberatan tidak beralasan menurut hukum, dan harus ditolak, sebab itu persidangan perkara harus dilanjutkan, maka biaya perkara harus ditangguhkan hingga putusan akhir," tutup hakim dihadapan terdakwa, penuntut umum dan kuasa hukum.

Adapun sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut seperti biasanya ramai oleh warga. Mereka sengaja datang jauh-jauh dari Kabupaten Rohul untuk melihat Bupati Non Aktif, Suparman, menjalani sidang.

"Kita menerima, pada prinsipnya kita terima, lanjut juga tidak masalah. Nanti kita siapkan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Enam orang saksi yang meringankan lalu tiga sampai empat orang saksi ahli," tanggapan kuasa hukum terdakwa Suparman, Eva Nora menjawab GoRiau.com, usai sidang. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/