Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terdakwa Kabur, Aswas Kejatisu Janji Usut Jaksa Kasus ITE

Terdakwa Kabur, Aswas Kejatisu Janji Usut Jaksa Kasus ITE
Surjana Terdakwa yang kabur saat sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.(Istimewa)
Rabu, 09 November 2016 18:40 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Kaburnya terdakwa Surjana tahanan kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rumah Sakit Bina Kasih, akan diusut tuntutas pihak Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu diungkapkan Tambok Nainggolan yang berjanji akan mengusut kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selaku jaksa yang menyidangkan kasus tersebut.

“Makasih atas infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini. Dan kami berjanji akan usut kasus nanti,” ucap Tambok, Rabu (9/11/2016).

Lanjut dia, pihaknya akan memanggil Randi Tambunan yang juga JPU di Kejatisu. “Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur, Minggu (6/11/2016) pukul 16.00 WIB.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/