Ternyata, Selain Karena Unsur Sakit Hati Akibat Diputusin, Pelaku Juga Kesal Karena Ditolak Korban Berhubungan Intim
Penulis: Jefri Hadi
Kepada penyidik, RAR (19) mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran diputuskan. Yang mengejutkan lagi, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengaku telah memperkosa korban.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Pria di Inhu Nekat Habisi Nyawa Pacarnya Sendiri
"Sebelum menghabisi korban, pelaku juga mengaku telah memperkosa korban," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Rabu (9/11/2016).
Diceritakan Yarmen, saat itu kedua orangtua korban sedang tidak berada dirumah karena tengah bekerja di hutan, sementara korban hanya tinggal bersama kedua orang adiknya. Saat korban dihabisi di dapur rumahnya, kedua adik korban telah tertidur pulas.
Sebelumnya, pada, Sabtu (5/11/2016) malam minggu, korban berkumpul bersam teman sebayanya. Karena waktu sudah larut, korban berpamitan untuk pulang. Sesampai dirumah, korban mendapat telpon dari pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku akan datang kerumahnya.
Baca Juga: Hamili Pacar yang Masih Dibawah Umur, Pria Ini Dipolisikan Orangtua Korban
Setiba di rumah korban, pelaku mengajak korban ke dapur dan tanpa basa-basi pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak. Tak terima dengan penolakan korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan potongan bloti hingga korban terkapar.
Karena nafsu pelaku sudah memuncak, ia langsung melepaskan celana dan menyetubuhi korban. Namun, saat pelaku melancarkan aksi bejadnya, korban meronta-ronta dan berusaha berteriak meminta tolong.
Karena panik, pelaku kembali memukul bagian dada korban, sehingga korban kembali tak berdaya. Tak sampai disitu, usai diperkosa pelaku, korban kembali meronta dan berusaha minta tolong. Namun, tak seorangpun yang mendengar jeritan korban.
Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pacarnya
Pelaku kian panik dan berusaja kabur. Namun, sebelum meninggalkan korban, pelaku melihat sebuah batu dilokasi itu dan langsung menghantamkannya pada kepala korban sebanyak dua kali. Karena melihat korban masih bergerak, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas, pungkas Yarmen menuturkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian mengerikan itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar saat menemukan jasad korban terkapar berlumuran darah, Minggu (6/11/2016) pagi. Begitu diberitahukan warga pada pihak kepolisian, tim yang dipimpin Kapolsek Batang Cenaku Iptu H Arsyad turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tiga jam setelah kejadian.
Baca Juga: Oalah, Suami Kerja Keluar Kota, Istri Asik-asikan dengan Pria Lain Dikamar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu. Dan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.*** #INHU
Kategori | : | Hukum |